Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dulu Oknum Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan, Kini Korban Rudapaksa Dilecehkan di Ruang SPKT

Setelah Rudi Panjaitan dimutasi Polda Papua Barat, muncul lagi oknum polisi yang membuat warga keberatan.

Editor: Ansar
TribunSolo
R (kanan) didampingi Penasehat Hukum Hery Hartono menunjukkan surat aduan pelanggaran etik oknum anggota Polres Boyolali, Senin (17/1/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Oknum polisi kembali berulah dan membuat pelapor merasa tidak nyaman dengan kata-katanya.

Dulu oknum polisi berpangkat Aipda menolak laporan korban perampokan di Pulogadung, Jakarta Timur.

Kini polisi seorang polisi yang bertugas di Polres Boyolali, Jawa Tengah dilaporkan melakukan pelecehan terhadap wanita yang mengaku korban rudapaksa.

Aiptu Rudi Panjaitan, saat bertugas di Polsek Pulogadung menolak laporan warga bikin heboh hingga Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan.

Kini anak buah Listyo Sigit Prabowo yang bertugas di Boyolali, berulah.

Baca juga: Terungkap Kisah Kelam Ardhito Pramono, Pernah Overdosis sampai Dapat Pelecehan Seksual

Baca juga: Miris! Kasus Pelecehan Anak di Timor Leste Kerap Selesai dengan Kompensasi Barang

Rudi Panjaitan menjadi sorotan karena menolak laporan seorang warga perempuan korban perampokan bernama Meta Kumalasari pada 7 Desember 2021.

Setelah Rudi Panjaitan dimutasi Polda Papua Barat, muncul lagi oknum polisi yang membuat warga keberatan.

Seorang wanita di Boyolali dilecehkan oknum polisi saat membuat laporan di Polres Boyolali.

Korban merupakan warga Simo, Boyolali berinisial R (23) mengaku sakit hati dan kecewa dengan pelayanan Polres Boyolali. 

Dia mengatakan, mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari Perwira di Polres Boyolali. 

Dimana, pada Senin (10/1/2022) pekan lalu dirinya melaporkan perbuatan pelecehan seksual tersebut ke SPKT Polres Boyolali.

R (kanan) didampingi Penasehat Hukum Hery Hartono menunjukkan surat aduan pelanggaran etik oknum anggota Polres Boyolali, Senin (17/1/2022).
R (kanan) didampingi Penasehat Hukum Hery Hartono menunjukkan surat aduan pelanggaran etik oknum anggota Polres Boyolali, Senin (17/1/2022). (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Baca juga: Mahasiswi Makassar Demo di Fly Over, Kecam Kasus Pelecehan 12 Santri di Bandung

Baca juga: Fakta Terkuak, Kakek di Parepare Rudapaksa Anak 12 Tahun, Lalu Beri Rp100 Ribu untuk Tutup Mulut

Awalnya, dia diterima oleh anggota Polisi di SPKT tersebut.

Setelah melaporkan peristiwa tersebut, R kemudian diarahkan ke Satreskrim untuk menjelaskan dengan detail apa yang dia alami.

“Waktu sudah menjelaskan semua. Tiba-tiba bapak kasat reskrimnya datang,” kata R.

“Siapa? Istrinya S pak. La ngopo rene (Kenapa Kesini). Ngerti Bojone koyo ngono ko ra di kandanani malah meneng wae (Tahu kayak gitu gak dibilangin malah diam saja),” kata R menirukan ucapan anggota Polisi itu.

Dia pun langsung diam seribu bahasa.

Anggota yang mememeriksanya pun kemudian memberitahukan laporan yang disampaikan R tersebut.

Dimana, R baru saja mengalami pelecehan seksual, dirudapaksa di sebuah hotel di wilayah Bandungan, Semarang.

R yang semula semangat untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya seketika langsung ngedrop, setelah anggota Polisi yang dia sebut sebagai Kasatreskrim menanyainya dengan nada tingi.

“La Pie ! Penak ? (La gimana ! enak ?),” ucapnya menirukan anggota Polisi.

Hatinya hancur berkeping-keping oleh kalimat yang terlontar dari anggota yang diduga Perwira Polres Boyolali.

“Saya langsung down. Saya ko dapat musibah, kok saya diomongin seperti itu. Saya merasa tambah sakit gitu lho. Sudah jatuh tertimpa tangga,” ujarnya.

Penasehat hukum R, Hery Hartono mengatakan telah mengadukan dugaan pelanggaran etik oleh anggota Polisi ini terhadap kliennya itu. 

Dia menyebut apa yang dialami salah satu kliennya itu adalah salah satu bentuk ketidak profesionalan aparat penegak hukum, pelayanan sekaligus pengayom masyarakat.

Baca juga: Mahasiswi Makassar Demo di Fly Over, Kecam Kasus Pelecehan 12 Santri di Bandung

Baca juga: Fakta Terkuak, Kakek di Parepare Rudapaksa Anak 12 Tahun, Lalu Beri Rp100 Ribu untuk Tutup Mulut

“Dengan kita memberanikan diri melapor seperti ini tujuannya hanya satu, untuk memperbaiki pelayanan masyarakat. Supaya masyarakat jadi tahu, hukum ini tidak tebang pilih,” ujarnya.

Anggapan masyarakat, hukum ini tajam ke bawah tumpul ke atas bisa terbantahkan dengan adanya bukti jika penegak hukum melakukan pelanggaran juga diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

“Nah itu yang kita harapkan. Kita ingin bagaimana kita ikut mendukung program kapolri terkait pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond menyatakan telah menerima aduan adanya seorang pelapor yang merasa dilecehkan tersebut.

Pihaknya pun akan segera menindak lanjuti aduan tersebut.

“Karena ini (aduan) terkait dengan perlindungan terhadap perempuan,” ujar Morry.

“Sesuai prosedur kita akan tindak lanjuti, kemungkinan besok akan diperiksa Propam Polres Boyolali,” ujar Morry.

Morry menambahkan, aduan tentang dugaan perbuatan tidak menyenangkan ini berawal dari korban yang melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual yang diterima ini.

Karena belum punya bukti kuat adanya dugaan pelecehan seksual itu, penyidik pun kemudian meminta keterangan untuk memperjelas laporan korban.

"Karena belum ada bukti yang kuat, ada kata-kata yang disampaikan (polisi) kurang berkenan terhadap korban," papar dia.  (TribunSolo)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved