Diskon PPnBM
Diskon PPnBM Diperpanjang di Tahun 2022, Andrianto Saudin: Dampaknya Tidak Besar
Kepala Cabang Astra Daihatsu Makassar Urip Sumoharjo, Andrianto Saudin memberikan pandangannya terkait perpanjangan diskon PPnBM tahun 2022.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Cabang Astra Daihatsu Makassar Urip Sumoharjo, Andrianto Saudin memberikan pandangannya terkait perpanjangan diskon Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM).
Andrianto menilai, kebijakan tersebut tidak terlalu memberikan dampak yang berarti dibanding tahun 2021.
“Saya melihat baik kebijakan tersebut, walaupun memang tidak akan memberikan dampak yang luar biasa seperti tahun 2021,” katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Selasa (18/1/2022).
Menurut Andrianto, kebijakan pemerintah yang fokus mobil untuk kalangan menengah ke bawah sangat baik.
Hal itu seiring dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mulai membaik untuk kalangan menengah ke atas.
“Tentunya bisa mengakomodir kebijakan tersebut,” sambung Andrianto.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memperpanjang diskon PPnBM pada tahun 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca juga: Astra Daihatsu Cabang Urip Sumoharjo Bidik Jual 100 Unit All New Xenia hingga Akhir Tahun
Airlangga menuturkan bahwa diskon PPnBM masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.
Namun demikian, sistemnya berbeda dari diskon pajak yang berlaku pada 2021.
Pemerintah memberikan perubahan relaksasi dari sisi besaran pemberian pajak serta kriteria mobilnya.
Insentif PPnBM ditanggung pemerintah akan diberikan bagi kategori mobil murah ramah lingkungan alias low cost green car (LCGC).
“Pak Presiden menyetujui telah diberikan juga fasilitas tarif PPnBM yang ditanggung pemerintah (DTP) khusus untuk sektor otomotif," kata Airlangga dikutip Tribun-Timur.com, dari Kompas.com.
“Dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta atau yang kita kenal sebagai LCGC. PPnBM yang sekarang tiga persen dan pada kuartal pertama (2022) diberikan fasilitas-fasilitas nol persen, artinya tiga persen akan ditanggung pemerintah," pungkasnya. (*)