Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fredrich Yunadi

Ingat Fredrich Yunadi? Pengacara Setya Novanto Bersiteru Mahfud MD hingga Ditangkap KPK, Kini Beda

Saat menangani kasus Setya Novanto, ia menjadi sumber informasi segala hal yang terkait dengan kliennya.

Editor: Ansar
TribunJabar
Kolase Fredrich Yunadi dan Setya Novanto. 

Saksi yang merupakan rekan kerja Fredrich ini mengatakan, fee yang disepakati dengan Setnov merupakan tarif paling murah selama pihaknya menangani kasus.

Menurutnya, fee yang biasa diterima dirinya bersama Fredrich melebihi angka Rp 5 miliar.

Sedangkan untuk mengurus persoalan kali ini, Setnov dan Fredrich hanya menyetujui Rp 2 Miliar per surat kuasa.

"Sepengetahuan saya yang pernah menangani kasus bareng, Pak Fredrich fee-nya ada 5 M per surat kuasa, pasti bervariasi."

"Dan ini yang paling murah saya rasa, yang lain di atas 5 M," kata Mujahidin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).

Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi (tribunnews)

Fredrich, lanjut Mujahidin, awalnya mengajukan Rp 3 miliar kepada mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, untuk per satu surat kuasa, sebelum akhirnya disepakati hanya sebesar Rp 2 miliar.

Dalam kasus ini, kata Mujahidin, terdapat 10 surat kuasa yang dibuat oleh Fredrich terkait kasus korupsi KTP-el.

Kendati demikian, Setnov baru membayarkan fee sebesar Rp 1 miliar. Dirinya diberi mandat Fredrich untuk menagih sisa uang yang telah disepakati ke Setnov.

"Awalnya minta Rp 3 M per satu kasus, tapi terakhir diputuskan Rp 2 M per satu surat kuasa."

"Satu surat kuasa itu satu permasalahan, itu belum dibayar, baru Rp 1 M saja, itu buat tanda jadi pas awal-awal," ungkapnya.

Dirinya juga mengaku kecewa atas sikap Setnov, di mana pihaknya merasa sudah memasang badan untuk kasus Setnov.

Namun, hingga kini belum ada pelunasan fee yang disepakati. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Ingat Fredrich Yunadi? Mantan Pengacara Setya Novanto yang Ditangkap KPK, Cinta akan Kemewahan

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved