Gaji PNS
Covid-19 di Indonesia Mulai Melandai, Apakah Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta Terealisasi Tahun Ini?
Wacana PNS bakal mendapatkan gaji hingga Rp 9 juta per bulan, telah terdengar sejak tahun lalu.
TRIBUN-TIMUR.COM - Wacana PNS bakal mendapatkan gaji hingga Rp 9 juta per bulan, telah terdengar sejak tahun lalu.
Namun hingga kini, wacana tersebut belum terealisasi. Gaji PNS atau ASN hingga kini masih seperti tahun-tahun sebelumnya yakni berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta per bulan.
Wacana ini pertama kali digulirkan oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada tahun 2020 lalu.
Namun agenda ini harus dibatalkan pihak Kementerian Keuangan di 2021 sebab pemerintah masih fokus pada penanganan dampak Pandemi Covid-19.
Baca juga: Apakah Tahun Depan Ada Kenaikan Gaji PNS? Ini Penjelasan Pemerintah
Kini, di tahun 2022, saat kasus Covid-19 di Indonesia mulai melandai, wacana tersebut kembali mencuat. Banyak yang mempertanyakan apakah wacana tersebut dapat terealisasi atau tidak.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, PNS diketauhi mendapatkan gaji pokok, pensiunan hingga THR dan yang terbaru adalah gaji ke-13.
Dikutip Gridhot dari Gridfame, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali buka suara mengenai wacana gaji baru aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS).
Di mana minimal gaji yang didapat akan direalisasikan sebesar Rp 9 juta per bulan.
Hal ini sebenarnya sudah lama tercetus.
Namun, pandemi Covid-19 membuat rencana ini harus ditunda.
Lalu, apakah PNS jadi memiliki gaji minimal 9 juta?
Baca juga: Apakah Tahun 2022 Gaji PNS Akan Naik dan Terima Gaji ke-13? Ini Penjelasannya
Berikut fakta gaji PNS naik jadi Rp9 juta yang dirangkum di Jakarta, Minggu (16/1/2022).
Langsung simak yuk!
1. Sudah Rencana Lama
Pemerintah ternyata sudah berencana untuk menaikan tunjangan kinerja bagi PNS.
Diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, dengan kenaikan ini maka penghasilan PNS per bulan rata-rata bisa mencapai Rp9 juta.
“Tiap bulan bisa mencapai minimal rata-rata Rp9 juta yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja dan pendapatan lain seperti penugasan lain dan tugas ke daerah misalnya. Ini pasti ada tiap bulan, tergantung jabatan atau kepangkatan misal eselon I, II atau pejabat fungsional,” katanya dalam keterangannya.
Namun, dia mengakui bahwa rencana tersebut akhirnya harus tertunda karena adanya pandemi covid-19. Di mana, ada pos belanja lainnya yang harus diprioritaskan.
“Sebelum ada pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memikirkan kenaikan subsidi pensiun dan peningkatan bertahap tunjangan kinerja (tukin) ASN di kementerian/lembaga.
Tergantung dari penilaian akuntabilitas kinerja. Namun, karena pandemi Covid-19 mewajibkan adanya prioritas keuangan untuk kebutuhan-kebutuhan terkait subsidi kesehatan dan sosial,” ungkapnya.
2. Rincian Gaji PNS Golongan I hingga IV
Penetapan gaji pokok PNS dilihat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Gaji PNS saat ini untuk golongan I sampai dengan golongan IV berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp5.901.200.
Ada pula, tunjangan PNS antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.
3. Penjelasan Kemenkeu
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai rencana kenaikan gaji PNS. Isu kenaikan gaji PNS dilontarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPANRB) Tjahjo Kumolo pada 2020.
Namun, rencana ini tertunda akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Inilah Bocoran Gaji Pensiunan PNS Tahun 2022, Ada Kenaikan?
Untuk itu, Kemenkeu masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai rencana PNS.
"Saya belum mendengar (kenaikan gaji dan tunjangan PNS), coba tanya Kementerian PANRB," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jakarta.
4. PNS Dipastikan Gaji ke-13 dan THR
Sementara itu, PNS dipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2022.
Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun 2021 di mana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," pungkasnya.(*)