Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ustaz Yusuf Mansur

Jalani Sidang Hari ini, Ustaz Yusuf Mansur Kembali Digugat Wanprestasi Senilai Rp98,7 Triliun

Adapun kasus yang menjerat Yusuf Mansur adalah dugaan ingkar janji alias wanprestasi dana investasi

Editor: Ilham Arsyam
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Ustaz Yusuf Mansur 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur bakal mengikuti sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (13/1/2022).

Jadwal sidang perdata itu disampaikan Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono.

Adapun kasus yang menjerat Yusuf Mansur adalah dugaan ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel/apartemen haji dan umrah.

"(Sidang) pagi ya. Sesuai jadwal, jam 09.00 WIB," ucap Arif kepada awak media, Kamis.

Pada Kamis pekan lalu, Yusuf diwakili kuasa hukumnya yang bernama Ariel Mochtar telah mengikuti agenda sidang pertama di PN Tangerang.

Yusuf sendiri tidak menghadiri sidang tersebut.

Sementara itu, pihak penggugat diwakili kuasa hukum mereka yang bernama Ichwan Tony.

Pada pekan lalu, agenda sidang berlangsung cukup singkat. Majelis hakim meminta penggugat mengoreksi alamat tergugat pertama.

Sebagai informasi, selain Yusuf, ada dua tergugat lain dalam kasus tersebut.

Keduanya adalah PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.

Tak cairkan hasil investasi

Ichwan sebelumnya berujar, 12 orang penggugat melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.

Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti.

Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.

Ichwan menjelaskan, Ustaz Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved