Herry Wirawan
Herry Wirawan Bakal Kena Kebiri Kimia, Alat Vitalnya Dihilangkan atau Tidak? Penjelasan Lengkap
Hukuman terhadap Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat diperberat. Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejati Jabar
TRIBUN-TIMUR.COM - Hukuman terhadap Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat diperberat.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kejati Jabar menuntut dia hukuman mati.
Jaksa menilai terdakwa Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yakni melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.
”Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1/2022).
Asep yang menjadi jaksa penuntut umum juga mengungkapkan tuntutan kedua terhadap terdakwa yakni berupa hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan penyebaran identitas terdakwa.
"Kedua, kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ujarnya. Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara. "Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.
Terkait penyebaran identitas Herry Wirawan ini ada aturan mainnya.
Bila hukuman tambahan itu dikabulkan hakim, identitas Herry Wirawan akan disebarkan.
Aturan mengenai penyebaran identitas ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Asep mengungkapkan hal yang memberatkan Herry Wirawan karena ia memakai simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi para korban di bawah umur.
"Alasan pemberatan memakai simbol agama, pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan ini yang membuat anak terperdaya karena manipulasi agama dan pendidikan," kata Asep.
Selain itu, Asep mengungkapkan perbuatan terdakwa menimbulkan dampak luar biasa keresahan sosial.
Kemudian, perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda menjadi korban kekerasan seksual dan korban ekonomi fisik yang menimbulkan dampak sosial berbagai aspek.
Selain tuntutan hukuman mati dan kebiri, jaksa juga menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sebesar Rp500 juta dan subsider selama satu tahun kurungan dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.
Jika terdakwa tidak membayarkan restitusi atau ganti rugi sebesar Rp330 juta terhadap korban perkosaan yang hamil dan melahirkan bayi, yang bersangkutan dihukum selama satu tahun.
"Subsider satu tahun kurungan," ucap Asep.
Herry Wirawan yang untuk pertama kalinya dihadirkan langsung di ruangan persidangan tak banyak berkomentar terkait tuntutan itu.
Sebelum menjalani sidang, Herry Wirawan yang biasanya menjalani sidang dari Rutan Kebonwaru terlihat lebih sering menunduk.
Ia hadir di PN Bandung dengan mengenakan peci hitam dan masker putih serta kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna oranye.
Saat tiba di PN Bandung pandangan Herry Wirawan lurus ke arah bawah, melihat kedua tangannya diborgol.
Dia tak berkutik saat dicecar wartawan yang menghujani berbagai pertanyaan terkait kasusnya memperkosa belasan santri di pondok pesantrennya.
Sejumlah tim dari Kejati Jabar juga terlihat merangkul Herry Wirawan agar segera masuk ruang sidang.
Begitu juga saat keluar ruang sidang yang langsung dikawal penjagaan ketat.
Mengenal kebiri kimia
Herry Wirawan kini sedang menanti ancaman hukuman berlapis.
Tak hanya hukuman mati, ada juga kebiri kimia hingga identitasnya bakal disebarkan.
Mungkin banyak yang bertanya-tanya, seperti apa nantinya jika hukuman kebiri kimia dijatuhkan kepada sang predator kelamin itu?
Kebiri kimia adalah tindakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan ke tubuh pelaku kekerasan seksual anak.
Hal tersebut dilakukan kepada pelaku persetubuhan yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan dirinya atau dengan orang lain.
Dikutip dari laman Alodokter.com, dalam prosedur kebiri kimia, tidak ada tindakan menghilangkan salah satu organ reproduksi melalui pembedahan sebagaimana kebiri fisik.
Kebiri kimia dilakukan dengan cara memberikan zat atau obat, biasanya dalam bentuk suntik, untuk mengurangi hasrat dan fungsi seksual para pelaku pelecehan seksual anak.
Penggunaan obat-obatan yang dimanfaatkan untuk kebiri kimia juga sebenarnya memiliki manfaat sebagai terapi hormonal untuk beberapa penyakit tertentu, misalnya kanker prostat.
Kebiri kimia bekerja dengan cara mengurangi kadar testosteron di tubuh pria yang merupakan hormon utama penghasil hasrat dan fungsi seksual.
Beberapa penelitian menyebutkan bahwa para pria pelaku pelecehan seksual memiliki hormon seks (androgen) atau testosteron yang lebih tinggi, sehingga mereka sulit mengendalikan nafsu seksualnya.
Hal inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa kebiri kimia diberlakukan sebagai salah satu hukuman bagi pelaku kekerasan seksual anak.
Selain dengan pemberian obat-obatan untuk menurunkan jumlah hormon testosteron, para pelaku kekerasan seksual anak juga akan menjalani psikoterapi guna mengendalikan hasrat seksualnya.(*)