Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Herry Wirawan

Herry Wirawan Bakal Kena Kebiri Kimia, Alat Vitalnya Dihilangkan atau Tidak? Penjelasan Lengkap

Hukuman terhadap Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat diperberat. Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejati Jabar

Editor: Edi Sumardi
DOK KEPOLISIAN
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat 

"Subsider satu tahun kurungan," ucap Asep.

Herry Wirawan yang untuk pertama kalinya dihadirkan langsung di ruangan persidangan tak banyak berkomentar terkait tuntutan itu.

Sebelum menjalani sidang, Herry Wirawan yang biasanya menjalani sidang dari Rutan Kebonwaru terlihat lebih sering menunduk.

Ia hadir di PN Bandung dengan mengenakan peci hitam dan masker putih serta kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna oranye.

Saat tiba di PN Bandung pandangan Herry Wirawan lurus ke arah bawah, melihat kedua tangannya diborgol.

Dia tak berkutik saat dicecar wartawan yang menghujani berbagai pertanyaan terkait kasusnya memperkosa belasan santri di pondok pesantrennya.

Sejumlah tim dari Kejati Jabar juga terlihat merangkul Herry Wirawan agar segera masuk ruang sidang.

Begitu juga saat keluar ruang sidang yang langsung dikawal penjagaan ketat.

Mengenal kebiri kimia

Herry Wirawan kini sedang menanti ancaman hukuman berlapis.

Tak hanya hukuman mati, ada juga kebiri kimia hingga identitasnya bakal disebarkan.

Mungkin banyak yang bertanya-tanya, seperti apa nantinya jika hukuman kebiri kimia dijatuhkan kepada sang predator kelamin itu?

Kebiri kimia adalah tindakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan ke tubuh pelaku kekerasan seksual anak.

Hal tersebut dilakukan kepada pelaku persetubuhan yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan dirinya atau dengan orang lain.

Dikutip dari laman Alodokter.com, dalam prosedur kebiri kimia, tidak ada tindakan menghilangkan salah satu organ reproduksi melalui pembedahan sebagaimana kebiri fisik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved