Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gibran Putra Jokowi Pastikan Lakukan Ini Setelah Dilapor Ubedilah Badrun ke KPK, PDIP Turun Tangan

Aktivis 98 telah melaporkan Gibran dan Kaesang Pangerep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Ansar
twitter/tribun jateng
Pelapor dua anak presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka, Ubedilah Badrun kini kembali muncul di Youtube. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sudah menyusun rencana setelah dilaporkan Ubedilah Badrun.

Aktivis 98 telah melaporkan Gibran dan Kaesang Pangerep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kini putra Presiden Jokowi  menantang Ubedilah Badrun untuk membuktikan laporannya.

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini melaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Serta dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan PT SM.

"La ngopo melaporkan balik ? Nah itu udah dilaporkan, Itu dibuktikan dulu," kata Gibran saat berada di Balaikota Solo, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Pantas Berani Laporkan Gibran & Kaesang ke KPK, ini Dokumen-dokumen yang Dikantongi Ubedilah Badrun

Baca juga: Berapa Usia Gibran Rakabuming? Harta Rp 21 M, Aktivis 98 Ini Seret Nama Jokowi Saat Dilapor ke KPK

Setelah itu, Girban juga mengatakan dirinya bersedia untuk diadili apabila benar dirinya terlibat.

"Kalau aku salah cekelen (tangkap), penak kan (enak to)," kata dia.

"Buktikan sek (buktikan dulu), salah orane (salah tidaknya), kalau salah, detik ini ditangkap ra opo-opo (tidak apa-apa)," jela dia.

Jangan Terburu Laporkan Balik

Ketua DPC PDI Perjuangan Solo, FX Hadi Rudyatmo turut bereaksi terkait dilaporkannya Gibran Rakabuming Raka ke KPK.

Sebagaimana diketahui, Gibran adalah kader PDI Perjuangan Solo.

Rudy mengingatkan pada pelapor harus punya data-data yang detil dan konkret.

"Tidak hanya laporan mengada-ada, apalagi dengan dasar kebencian, memfitnah, dan sebagainya," katanya, Selasa (11/1/2022).

Rudy juga meminta KPK harus melakukan verifikasi maupun telaah sesuai dengan pedoman hukum dan SOP.

Menurutnya, jika tuduhan dan bukti-bukti tidak sesuai, KPK harus menyampaikan ke publik dulu, untuk klarifikasi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved