Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

13 Tersangka RS Batua Makassar Bakal Disidangkan, JPU Kejati Titip Mereka di Rutan Polda Sulsel

Meski telah dilimpahkan, ke-13 tersangka tetap ditahan pihak JPU di Rutan Polda.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muhammad Fadhly Ali
Tribun Timur/Muslimin Emba
Tersangka Proyek Mangkrak RS Batua bakal dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel, Rabu (12/1/2022) siang. 

Mereka dipimpin Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, Adnan.

Mereka tampak berjalan masuk ke ruang Tahti untuk mengurus berkas administrasi pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).

Selain itu, juga tampak hadir sejumlah pengacara dari beberapa tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana membenarkan adanya pelimpahan itu.

"Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun anggaran 2018," kata Komang dalam keterangan tertulisnya.

Nilai kontrak pembangunan itu lanjut dia, sebesar Rp25.529.574.842 atau Rp25 milliar lebih.

Para tersangka kata Komang, dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Komang.

"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1E KUHPidana," sambungnya.

Selain itu Komang juga menyertakan 13 inisial para tersangka, AR, SN, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP.

Namun dari foto yang diperlihatkan Komang, hanya 12 tersangka yang tertangkap kamera mengenakan baju orange.(Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved