Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nia Ramadhani - Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara karena Narkoba, Jadwal Mereka Bebas

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Editor: Edi Sumardi
INSTAGRAM.COM/@ARDIBAKRIE
Pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. 

TRIBUN-TUMUR.COM - Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Keduanya harus mendekam setahun di bui dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Vonis ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta, Muhammad Damis saat membacakan vonis.

Vonis 1 tahun penjara dijatuhkan karena kedua terdakwa sekaligus pasangan suami - istri secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangnya, hakim menyatakan bahwa ada tiga unsur yang terpenuhi dalam kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

"Unsur setiap penyalahguna, unsur narkotika dan unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan," ujar Muhammad Damis.

"Delik melakukan perbuatan telah sama-sama terwujud oleh terdakwa karena semua unsur telah terpenuhi juga," katanya melanjutkan.

Divonis 1 tahun penjara, kapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bebas?

Mereka akan bebas pada tahun ini, setidaknya paling lambat Juni 2022.

Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika, Rabu (7/7/2021).

Keduanya ditangkap bersama sopir pribadi mereka yang berinisial ZN.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, ketiganya diamankan pada waktu dan di tempat terpisah.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dinyatakan positif metamfetamin atau mengonsumsi sabu-sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine.

Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dan kini dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved