Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean Sempat Bohongi Bareskrim Polri saat Akan Ditahan, Setelah Dicek Hasilnya Beda
Namun alasan mantan politisi Partai Demokrat tersebut tak membuat polisi melakukan penundaan penahanan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ternyata Ferdinand Hutahaean sempat membohongi Bareskrim Polri saat akan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun alasan mantan politisi Partai Demokrat tersebut tak membuat polisi melakukan penundaan penahanan.
Ferdinand Hutahaean pun akhirnya dijebloskan ke penjara pada Senin (10/1/2022).
Bareskrim Polri resmi menentapkan Ferdinand sebagai tersangka usai 11 jam dilakukan pemeriksaan.
Penyidik berhasil menemukan dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP.
"Menaikan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kelakukan Ferdinand Hutahaean saat Akan Diperiksa, Kini Bareskrim Polri Beri Kesempatan Lakukan Ini
Baca juga: Khawatir Melarikan Diri, Polisi Langsung Tahan Ferdinand Hutahaean di Rutan Mabes Polri
Ramadhan mengatakan setelah menetapkan tersangka, Ferdinand langsung ditahan.
Ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Setidaknya ada dua pertimbangan yakni objektif penahanan Ferdinand karena ancaman hukuman.
Sedangkan alasan kedua subyektif supaya Ferdinand tidak mengulangi kesalahannya, tidak menghilangkan alat bukti dan tidak melarikan diri.
Ramadhan mengatakan, Ferdinand menjadi tersangka terkait kicauan di Twitter yang bermuatan ujaran kebencian dan berpotensi menimbulkan keonaran.
Ramadhan menyebut, Ferdinand dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Atas perbuatannya Ferdinand terancam 10 tahun penjara.
Ferdinand, lanjut Ramadhan, sempat menolak diperiksa sebagai tersangka karena alasan kesehatan.
Namun, setelah surat perintah penahanan diterbitkan, Ferdinand langsung menandatangani surat itu.
“Yang bersangkutan tadi menolak pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan.
Itu saja, tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ramadhan menegaskan, hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan Ferdinand dalam kondisi layak untuk ditahan.
Ramadhan juga menyebut, riwayat kesehatan terhadap Ferdinand sudah dalam katagori baik.
“Prinsipnya, ketika akan dilakukan penahanan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaa dulu, pemeriksaan oleh tim dokter, dan tim dokter menyatakan yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan,” ujar dia.
Baca juga: Diperiksa Bareskrim, Ferdinand Hutahaean Mendadak Ngaku Punya Penyakit Pikiran & Hati Tak Selaras
Baca juga: Permintaan Ferdinand Hutahaean Sebelum Diperiksa Bareskrim Polri Mohon Doanya Sahabat
Laporan terhadap Ferdinand dibuat oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dan terdaftar dalam nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Januari 2021.
Dalam akun media sosialnya @FerdinandHaean3 mengunggah sebuah tulisan yang diduga menyinggung kelompok tertentu.
Banyak pihak pun mengecam dan menilai Ferdinand Hutahaean sudah melukai pihak tertentu.
Ferdinand juga sudah menghapus tulisannya dan mengunggah video klarifikasi.
Di video itu, ia meminta maaf dan menyebut bahwa tulisan itu merupakan dialog antara pikiran dan hatinya.
"Sekali lagi, saya tegaskan tidak ada niat saya untuk menyerang kelompok tertentu, agama tertentu, kaum tertentu, atau orang tertentu.
Itu adalah dialog imajiner antara pikiran dan hati saya yang memang kebetulan kemarin saya sedang banyak beban," ungkap dia dalam video klarifikasinya.
Pelapor, yakni Haris Pertama, menilai kicauan Ferdinand sangat meresahkan, tidak pancasilais, dan membuat gaduh masyarakat.
Haris juga menyebut postingan Ferdinand bisa membuat gejolak di masyarakat.
Maka dari itu, ia berharap agar aparat kepolisian dapat menindaklajuti lasporanya.
Menurut dia, meski Ferdinand sudah menyampaikan permintaan maaf, hukum harus tetap berjalan.
“Hari ini Ferdinand sudah meminta maaf, tapi kan tidak bisa meminta maaf. Jadi penegakan hukum harus juga ditegakkan,” kata Haris di Mabes Polri, Rabu (5/1/2022).
Secara terpisah, Ferdinand mengatakan, dirinya bukan penyebab dari kegaduhan yang muncul terkait twit yang diunggahnya.
Namun, menurut dia, justru pelapor yang melaporkan dia yang menjadi penyebab kerihan dan kegaduhan saat ini.
“Tapi pelapor lah yang mengakibatkan kegaduhan ini, bahwa dia membangun opini ini adalah Kristen dengan Islam,” kata Ferdinand kepada Kompas.com, Jumat (7/1/2022).
Menurut Ferdinand, pelapor telah membuat opini yang cenderung salah dan mencemarkan nama baiknya.
Ferdinand juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah menjadi mualaf sejak tahun 2017.
“Dia tidak tahu bahwa saya adalah seorang muslim saya sudah mualaf sejak 2017 sehingga dia membangun opini yang salah,” ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com