Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ferdinand Hutahaean

Ferdinand Hutahaean Sempat Bohongi Bareskrim Polri saat Akan Ditahan, Setelah Dicek Hasilnya Beda

Namun alasan mantan politisi Partai Demokrat tersebut tak membuat polisi melakukan penundaan penahanan.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ternyata Ferdinand Hutahaean sempat membohongi Bareskrim Polri saat akan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun alasan mantan politisi Partai Demokrat tersebut tak membuat polisi melakukan penundaan penahanan.

Ferdinand Hutahaean pun akhirnya dijebloskan ke penjara pada Senin (10/1/2022).

Bareskrim Polri resmi menentapkan Ferdinand sebagai tersangka usai 11 jam dilakukan pemeriksaan.

Penyidik berhasil menemukan dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP.

"Menaikan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kelakukan Ferdinand Hutahaean saat Akan Diperiksa, Kini Bareskrim Polri Beri Kesempatan Lakukan Ini

Baca juga: Khawatir Melarikan Diri, Polisi Langsung Tahan Ferdinand Hutahaean di Rutan Mabes Polri

Ramadhan mengatakan setelah menetapkan tersangka, Ferdinand langsung ditahan.

Ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Setidaknya ada dua pertimbangan yakni objektif penahanan Ferdinand karena ancaman hukuman.

Sedangkan alasan kedua subyektif supaya Ferdinand tidak mengulangi kesalahannya, tidak menghilangkan alat bukti dan tidak melarikan diri.

Ramadhan mengatakan, Ferdinand menjadi tersangka terkait kicauan di Twitter yang bermuatan ujaran kebencian dan berpotensi menimbulkan keonaran.

Ramadhan menyebut, Ferdinand dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Atas perbuatannya Ferdinand terancam 10 tahun penjara.

Ferdinand, lanjut Ramadhan, sempat menolak diperiksa sebagai tersangka karena alasan kesehatan.

Namun, setelah surat perintah penahanan diterbitkan, Ferdinand langsung menandatangani surat itu.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved