Gaji
Daftar Besaran Gaji Polisi dari Perwira Tinggi Hingga Pangkat Rendah
Selain itu, di jajaran kepolisian, sistem kenaikan pangkat yang rutin, juga menjadi daya tarik para pemuda dan pemudi untuk menjadi anggota polisi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Banyak orang yang ingin menjadi polisi. Pendapatan yang memadai serta prestise menjadi dua alasan yang sering diungkapkan oleh calon anggota polisi.
Selain itu, di jajaran kepolisian, sistem kenaikan pangkat yang rutin, juga menjadi daya tarik para pemuda dan pemudi untuk menjadi anggota polisi.
Meski begitu, menjadi anggota polisi berarti harus siap ditugaskan di daerah mana pun di Indonesia. Seleksi menjadi calon siswa dan taruna polisi selalu ketat dan diserbu puluhan ribu orang setiap tahunnya.
Pangkat dan gaji
Dalam jenjang garis komando di lingkungan Polri, didasarkan pada wilayah yang meliputi provinsi, kabupaten, hingga kecamatan. Tugasnya tak lain adalah mengamankan setiap daerah sesuai dengan wilayah hukumnya.
Baca juga: Apakah Tahun Depan Ada Kenaikan Gaji PNS? Ini Penjelasan Pemerintah
Baca juga: Penerimaan Anggota Polri via penerimaan.polri.go.id Segera Tutup, Cek Syarat dan Rincian Gaji Polisi
Di tingkat provinsi ada Polda yang dipimpin oleh Kapolda yang merupakan perwira polisi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol hingga Inspektur Jenderal (Irjen) Pol.
Satu tingkat di bawah Polda adalah Polres dan Polresta yang membawahi wilayah hukum setingkat kabupaten atau kota.
Polres atau Polresta dipimpin oleh seorang perwira menengah polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) hingga Komisaris Besar (Kombes).
Sementara di level kecamatan, Polri memiliki kantor bernama Polsek yang dipimpin seorang Kapolsek yang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) hingga Komisaris Polisi (Kompol).
Khusus untuk beberapa Polsek di bawah Polda Metro Jaya, dipimpin Kapolsek dengan pangkat AKBP.
Lalu berapa gaji para perwira polisi yang membawahi masing-masing wilayah hukum dari provinsi hingga kecamatan tersebut?
Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Inilah Sosok PNS dengan Gaji Terbesar, Terima Tunjangan Kinerja hingga Rp 117 Juta Setiap Bulan
Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.