Tribun Makassar
Danny Pomanto Ungkap Pungli Penerimaan Karyawan PDAM, Minta Korban Blak-blakan, Bakal Diberhentikan?
Yang tidak layak, maka akan diberhentikan. Apalagi karyawan PDAM sangat banyak, bahkan over kapasitas.
Sebelumnya, salah satu jajaran Direksi PDAM, Benny Iskandar mengatakan, isu yang berkembang saat ini sangat banyak pegawai kontrak PDAM yang masuk tanpa melalui prosedur yang ada, yakni melalui joki.
"Khusus kontrak, ada isu harus bayar masuk tenaga kontrak PDAM, itu kita akan investigasi kita berharap januari ini semua selesai," ungkapnya.
Karena itu pihaknya akan melakukan investigasi untuk membuktikan hal tersebut.
"Saya sudah ambil data kepegawaian saya belum bisa menyimpulkan karena baru saya periksa. Itu diduga, tidak melewati mekanisme perusahaan, ini sementara kita periksa," tegasnya.
Tak hanya itu, ada juga pegawai yang loncat status, tidak berjenjang mulai dari kontrak, pegawai 80 persen, hingga pegawai 100 persen.
Artinya belum lama menjadi karyawan, tiba-tiba statusnya berubah menjadi pegawai 80 persen, bahkan langsung 100 persen.
"Contohnya, ada yang belum satu tahun menjadi karyawan, sudah diangkat sebagai pegawai dengan status 80 persen. Ada juga yang tidak melalui jenjang 80 persen, langsung 100 persen. Itu kan tidak sesuai mekanisme," bebernya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan pembinaan, dan mengembalikan karyawan tersebut ke status sesuai jenjangnya.
Diketahui, PDAM saat ini memiliki tenaga kontrak sebanyak 237 orang, pegawai berstatus 80 persen 54 orang, dan pegawai tetap (organik) 736 orang.(tribun-Timur.com)