Opini Yarfai Mappeaty
Andi Ina Kartika Sari vs Harmansyah: Quo Vadis Karang Taruna Sulsel
Lantas, siapa yang lebih legitimatif antara kubu Andi Ina Kartika Sari versus Harmansyah. Tentu hal ini bergantung pada sumber legitimasinya.
Lalu muncul spekulasi bahwa surat tersebut menunjukkan kalau Pengurus Karang Taruna versi Harmansyah tidak diakui oleh Pemprov Sulsel.
Indikasinya, saat pelantikan kubu Harmasnyah, Gubernur (Plt) Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, selaku pembina Karang Taruna tingkat provinsi pun, tampak tidak hadir.
Boleh jadi, gubernur “tersinggung” karena merasa wewenangnya dikebiri oleh Pengurus Karang Taruna Nasional.
Mengapa begitu? Jika merujuk pada Pasal 8 Permensos 83/2005 Tentang Pedoman Karang Taruna, pengukuhan dan pelantikan kepengurusan Karang Taruna Provinsi, mestinya memang menjadi domain gubernur.
Demikian pula Permensos 25/2019 Tentang Karang Taruna, pasal 20 ayat 5, secara eksplisit menyatakan, “Kepengurusan Karang Taruna di tingkat kecamatan sampai dengan nasional dipilih dan ditetapkan dalam Temu Karya Karang Taruna dan dikukuhkan oleh camat, bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri Sosial sesuai dengan kewenangannya. 

Masalahnya, apakah Pengurus Karang Taruna Nasional tunduk merujuk pada Permesos tersebut?
Tampaknya tidak, tetapi merujuk pada pasal 8 ayat 5 Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Hasil Amandemen pada Forum TKN V/2005 di Banten.
Pasal tersebut berbunyi :
“Pengurus Karang Taruna yang sudah dibentuk kemudian direkomendasikan oleh forum Temu Karya untuk disahkan dengan Surat Keputusan Pengurus satu tingkat diatasnya dan dapat dilantik oleh Pembina Umum (Kepala Daerah) di masing – masing tingkatannya, kecuali Pengurus Nasional oleh Menteri Sosial RI dengan rekomendasi hanya dari forum Temu Karya Nasional.” Sumber : https://www.kimcipedes.com/2020/02/ad-art-karang-taruna.html
Coba perhatikan, “Pengurus Karang Taruna............... disahkan dengan SK Pengurus satu tingkat diatasnya.”
Frasa itu nyata bercorak sentralistik, persis seperti partai politik, kontradiktif dengan semangat kemandirian pada mekanisme keorganisasian Karang Taruna yang bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif.
Kemudian, “.......... dan dapat dilantik oleh Pembina Umum di masing-masing tingkatannya.”
Frasa itu dapat dimaknai bahwa kalau Pembina Umum tidak sampai melantik pengurus Karang Taruna, maka, juga tidak apa-apa, bukan masalah.
Tidak salah lagi, ayat inilah yang mengebiri wewenang gubernur selaku Pembina Umum Karang Taruna, sekaligus menjadi biang sumber konflik di tubuh Karang Taruna Sulsel.
Lantas, siapa yang lebih legitimatif antara kubu Andi Ina Kartika Sari versus Harmansyah. Tentu hal ini bergantung pada sumber legitimasinya.
Kubu Andi Ina Kartika Sari dilegitimasi oleh Permensos 83/2005 dan 25/2019.