Opini Yarfai Mappeaty
Andi Ina Kartika Sari vs Harmansyah: Quo Vadis Karang Taruna Sulsel
Lantas, siapa yang lebih legitimatif antara kubu Andi Ina Kartika Sari versus Harmansyah. Tentu hal ini bergantung pada sumber legitimasinya.
QUO VADIS KARANG TARUNA
Oleh: Yarifai Mappeaty
Alumnus Unhas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Di Makassar satu bulan terakhir, isu politik yang paling mengemuka adalah kisruh kepengurusan Karang Taruna Provinsi (KTP) Sulawesi Selatan.
Isu itu mengemuka dan mendapat perhatian publik, bukan lantaran organisasi Karang Taruna-nya, tetapi lebih pada keterlibatan sosok penting seperti Andi Ina Kartika Sari, yang tak lain adalah Ketua DPRD Sulsel.
Apa pasal? Bermula dari Temu Karya Provinsi (TKP) VIII Karang Taruna Sulawesi Selatan pada 19 Juni 2021 lalu.
TKP Karang Taruna yang dihelat di Makassar itu, secara aklamsi menetapkan Andi Ina Kartika Sari, begitu ia dipanggil, sebagai Ketua Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan untuk masa bakti 2021-2016.
Pelaksanaan temu karya Karang Taruna itu sendiri berikut hasil-hasilnya, telah mendapat pengesahan dari Plt Gubernur selaku Pembina Karang Taruna tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Hal itu dapat dilihat pada berita acara pelaksanaan kegiatan.
Akan tetapi, Pengurus Karang Taruna Nasional (KTN) tak mengakui.
Buktinya, pasca TKP tersebut, Karang Taruna Nasional menurunkan caretaker untuk mempersiapkan Temu Karya yang berbeda.
Hasilnya, Pengurus Karang Taruna versi Harmansyah pun dilantik pada 21 November 2021.
Semenjak itu, konflik pun terjadi secara terbuka dan tak bisa dielakkan.
Mula-mula pengambilalihan secara paksa kantor sekretariat Karang Taruna Provinsi Sulsel oleh kubu Harmansyah dari tangan kubu Andi Ina Kartika Sari.
Bahkan kubu Harmansyah sampai meloporkan Andi Ina Kartika Sari ke Kapolda Sulsel dengan tuduhan menyebarkan berita hoaks.
Menariknya, sehari setelah kubu Harmansyah mengambil alih kantor sekretariat tersebut, Pemprov Sulsel melalui Dinsos megirimkan surat ditujukan kepada Andi Ina Kartika Sari dan Harmansyah.
Pemprov Sulsel meminta agar kantor sekretariat Karang Taruna Sulsel dikembalikan.
Dalihnya, masa pinjam pakainya telah kedaluarsa.