Tribun Toraja
Ada Tenaga Kontrak 'Siluman' di Tana Toraja? SE Bupati: Tak boleh Masuk Kerja Sebelum Ada SK
Dalam edaran itu, Theo meminta TKD tidak boleh masuk kerja sebelum ada SK Bupati Tana Toraja.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE - Ribuan tenaga kontrak daerah (TKD) di Tana Toraja dirumahkan, Senin (10/1/2022).
Hal ini berdasarkan surat edaran Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung.
Dalam edaran itu, Theo meminta TKD tidak boleh masuk kerja sebelum ada SK Bupati Tana Toraja.
SK yang dimaksud tentang pengangkatan TKD tahun anggaran 2022.
"Kebijakan ini dalam rangka optimalisasi pemberdayaan TKD dan memperhatikan keuangan daerah yang terbatas," jelas Theo dalam surat edaran tersebut.
Namun, tak semua TKD dirumahkan. Beberapa diantaranya dikecualikan.
Seperti yang bertugas di Satpol PP, Damkar, Dinas PUPR (tenaga kebersihan), Setda dan RS Lakipadada.
TKD yang masuk daftar dikecualikan dilakukan secara selektif, dan sesuai kebutuhan OPD yang bersangkutan.
Terkait kebijakan ini, nantinya pengangkatan TKD tahun anggaran 2022 diserahkan ke OPD terkait.
Setelah itu diserahkan ke Bupati Tana Toraja untuk selanjutnya di SK-kan.
"Pengangkatan TKD harus selektif, terkait itu akan diserahkan ke OPD terkait," papar Theo.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Semuel Tande Bura menjelaskan, di 2022 terakomodir 1.100 TKD.
Sedangkan pada tahun 2021 sebanyak 1.553 TKD.
Terkait TKD yang dirumahkan, menurut Semuel didasari beberapa faktor yang dapat merugikan daerah.
Seperti banyak TKD yang terdaftar namun tidak pernah masuk bekerja.
Kemudian ada yang sudah meninggal, jadi PNS dan ada yang tinggal di luar daerah.
"Jadi seleksi TKD ini by data, banyak faktor hingga kebijakan ini diambil Bupati," paparnya saat dikonfirmasi terpisah.(Tribun-Timur.com)
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y