Setelah Haikal Hassan Turun Tangan, Berkas Perkara Bahar Bin Smith Singgung KSAD Malah Dilimpahkan
Bahar bin Smith terjerat kasus lagi setelah menyinggung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith atauHabib Bahar kini telah dilimpahkan.
Berkas perkara Bahar Bin Smith kini telah berada di Polda Jawa Barat setelah diserahkan Polda Metro Jaya.
Bahar bin Smith terjerat kasus lagi setelah menyinggung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan laporan tersebut dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.
Baca juga: Siapa Habib Kribo? Bikin Haikal Hassan Tak Sanggup Berkata-kata usai Bahas Soal Bahar bin Smith
Baca juga: Siapa Sebenarnya A? Sosok Misterius Penjamin Bahar Bin Smith Demi Penangguhan, Penjelasan Polisi
Menurut dia, alasan perkara tersebut dilimpahkan lantaran lokasi kejadian tindak pidana tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Jabar.
Saat ini, kata dia, pihaknya sudah menerima sejumlah barang bukti dan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor dan BAP lima orang ahli.
"Barang bukti berupa satu item flashdisk, BAP saksi pelapor kemudian BAP lima orang ahli, perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terhadap Habib Bahar.
Pertama, laporan tertanggal 7 Desember 2021, dalam laporan dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA itu tertulis ada dua terlapor yakni Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana.
Baca juga: Kasus Habib Bahar vs KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Ternyata Masih Berlanjut, Berikut Updatenya
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Jabar Setelah Singgung KSAD Jenderal Dudung
Dalam laporan itu, tertulis dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.
Laporan pertama itu dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab.
Ia menduga Eggi dan Bahar bin Smith menyebar ujaran kebencian terhadap pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Laporan kedua dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021, terlapor yang tercatat adalah Bahar Bin Smith.
Perkara yang dilaporkan pun sama, yakni dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.
Dalam laporan kedua ini, pelapornya adalah seorang berinisial TNA. Ia menduga jika Bahar telah melakukan penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Untuk perkara kedua ini, Bahar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jabar.
Dalam kasus laporan kedua ini, Habib Bahar diduga menyebarkan ujaran kebencian dalam ceramahnya di Margaasih Kabupaten Bandung.
Dalam ceramahnya, dia menyinggung soal peristiwa penembakan enam laskar FPI oleh polisi.
Lantas, ceramah seperti apa yang membuatnya kena jeratan kasus ujaran kebencian, dikutip dari tayangan Youtube TV One, disebutkan bahwa Habib Bahar melakukan ujaran kebencian dalam ceramahnya.
Baca juga: Siapa Sebenarnya A? Sosok Misterius Penjamin Bahar Bin Smith Demi Penangguhan, Penjelasan Polisi
Baca juga: Netizen Bandingkan Penanganan Bahar Smith dengan Denny Siregar, Polisi Dianggap Tebang Pilih
Tayangan video ceramah Habib Bahar sempat diputar di tayangan Youtube TV One tersebut di menit 13.
Beliau membuat Maulid Nabi Muhammad Saw bergembira bersyukur bersuka cita dengan Maulid Nabi Muhammad Saw tapi beliau malah dikejar, ditangkap saudara-saudara.
Beliau ditangkap, dipenjara, 6 pengawalnya, laskar beliau dibunuh dibantai disiksa dicopot kukunya, dibantai dikuliti, mereka dibikin seperti binatang saudara.
Hanya karena Maulid Nabi Muhammad, beliau ditangkap dipenjara. Darah mengalir, darah suci Nabi Muhammad, tangan beliau diborgol saudara-saudara padahal tangan-tangan kotor para koruptor tidak diborgol, beliau tangan yang mengalir darah Rasulullah diborgol dihinakan dinistakan.
Tidak ada dan tidak pernah terjadi hanya terjadi di Indonesia, yang negara mayoritas muslim. Ada anak cucu rasulullah ditangkap ditahan karena merayakan maulid siapa beliau, beliau Habib Rizieq.
Kuasa Hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta dalam tayangan Youtube TV One itu mengakui bahwa video ceramah tersebut sempat diputarkan penyidik ke Habib Bahar saat pemeriksaan.
"Ya itu diantara video yang disetel oleh penyidik terhadap klien kami saat itu, ditanyakan beberapa hal berkaitan dengan hal2 tersebut.," kata Ichwan Tuankotta.
Haikal Hassan turun tangan
Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Haikal Hassan Baras turut berkomentar terkait penahanan Bahar Bin Smith atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Menurut pria yang akrab disapa Babe Haikal ini, penangkapan yang berujung penahanan tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan.
Ia menganggap, dibanding penangkapan, seharusnya Bahar Bin Smith bisa diajak berdialog terlebih dahulu.
Haikal menilai, dialog bisa dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan apapun.

Termasuk soal Bahar Bin Smith yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks dalam ceramahnya pada 11 Desember 2021 lalu.
"Sejak kapan kita kehilangan kesempatan untuk dialog? dialog ini akan menyelesaikan semua masalah, dialog akan menghilangkan kecurigaan," ujar Haikal.
Haikal juga menyebut, seharusnya lembaga pemerintah seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa dilibatkan untuk menangani persoalan ini.
"Kita punya lembaga yang sangat terhormat namanya MUI, sejak kapan kita menghakimi orang di meja mengatakan si A salah si B sesat."
"Kenapa ngga duduk, dialog, difasilitasi oleh MUI, MUI sebagai fasilitator."
"Andaikata apa yang dikatakan Habib Bahar kemarin itu salah, kemudian ada masalah dengan Pak Dudung (KSAD), lalu didudukkan dengan MUI, itu cantik sekali," ungkap Haikal.
Alasan Polisi Langsung Menahan Bahar Bin Smith
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan alasannya langsung menahan Bahar Bin Smith setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (3/1/2022) kemarin.
Adapun, Bahar Bin Smith ditahan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam ceramahnya pada 11 Desember 2021 lalu.
Selain Bahar, polisi juga menahan TR, pemilik akun YouTube yang menyebarkan video ceramah Bahar Bin Smith.
Keduanya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin kemarin.
Ibrahim menuturkan, ada dua alasan yang membuat kepolisian langsung menahan Bahar Bin Smith.

Baca juga: Ketua PBNU Apresiasi Tindakan Tegas Polri soal Bahar Bin Smith
Pertama, berdasarkan penilaian objektif, penahanan keduanya dikarenakan ancaman hukumannya di atas lima tahun.
Kedua, secara subjektif, penahanan dilakukan karena pertimbangan Bahar Bin Smith melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Jadi petimbangan secara umum untuk penahanan ini kan ada pertimbangan objektif berupa pasal kepada yang bersangkutan ini mengandung ancaman hukuman di atas 5 tahun."
"Kemudian pertimbangan subjektifnya, ini diperkirakan hasil awam melihat tersangka akan melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti."
"Ini yang jadi pertimbangan sehingga dilakukan penahanan," kata Ibrahim, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Selasa (4/1/2022).
Kronologi Kasus
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, dalam kasus ujaran kebencian ini, Polda Jabar telah surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan menaikkan status kasus ujaran kebencian menjadi penyidikan.
Hal tersebut berdasarkan penyidikan laporan polisi nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca juga: Viral Video Danrem 061/ Surya Kencana Datangi Ponpes Habib Bahar, Begini Penjelasan Kodam Siliwangi
Menurut polisi, kasus ini bermula dari ceramah Habib Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan ceramah habib Bahar di Margaasih tersebut direkam dan dibagian ke sejumlah akun media sosial.
"Perkembangannya adalah ini berawal dari ceramah yang disampaikan oleh BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung."
"Setelah ceramah di-upload di salah satu akun YouTube, kemudian disebarkan di media sosial," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Ramadhan menjelaskan akun YouTube yang membagikan video ceramah Bahar Bin Smith berinisal TR.
Meski demikian, Ramadhan enggan mengungkap detail ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar dalam ceramah yang dimaksud.
"Ujaran kebencian ini tentunya belum dilakukan pemeriksaan. Kita akan lakukan pemeriksaan dulu. Ujaran kebencian yang disampaikan pada tanggal 11 Desember 2021," jelas Ramadhan.
Hingga saat ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa 34 orang saksi.
Saksi yang diperiksa berasal dari saksi ahli hingga saksi pelapor yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Jadi seluruhnya ada 34 saksi," katanya. (Tribunnews.com/TribunJabar.id)