Covid 19
Indonesia Berani Larang Warga Perancis hingga Inggris Masuk ke Tanah Air, Berlaku Mulai Hari Ini
Berbagai upaya dilakukan pemerintah Indonesia untuk mencegah penyebaran virus corona varian Omicron.
TRIUBN-TIMUR.COM - Berbagai upaya dilakukan pemerintah Indonesia untuk mencegah penyebaran virus corona varian Omicron.
Satu di antaranya adalah menutup pintu masuk bagi Warga Negara Asing atau WNA ke Tanah Air.
Tercatat mulai pada Jumat (7/1/2021) hari ini, Indonesia menutup sementara pintu masuk bagi WNA dari 14 negara.
Demikian diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) yang diterbitkan 4 Januari 2022.
"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupin transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut," kata Kepala BNPB sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto dalam SE Satgas Covid-19 No 1/2022.
Berikut daftar negara yang warganya untuk sementara waktu tidak diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Negara atau wilayah yang mengonfirmasi adanya transmisi virus corona varian Omicron:
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Norwegia
4. Perancis
Negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron:
1. Angola
2. Zambia
3. Zimbabwe
4. Malawi
5. Mozambique
6. Namibia
7. Eswatini
8. Lestoho
Negara atau wilayah dengan jumlah kasus komfirmasi lebih dari 10.000 kasus varian Omicron:
1. Inggris
2. Denmark
Surat edaran tersebut juga memuat ketentuan soal diizinkannya pelaku perjalanan luar negeri berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) memasuki Indonesia, asal tetap menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai aturan pemerintah.
Penutupan sementara masuknya WNA dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria berikut:
1. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah tersebut.
2. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
3. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
4. Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.
Semua pelaku perjalanan luar negeri diwajibkan mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang berlaku dan dapat menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Ketentuan dalam surat edaran ini mulai berlaku per 7 Januari 2022.(*)