Tribun Makassar
Begal Pengendara Motor Pakai Parang, Adda dan Jail Ditangkap Tim Jatanras Makassar
Keduanya MA alias Adda (28) warga Jl Teluk Batu dan SA alias Jail (31) warga Jl Deppasawi Dalam Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua pelaku begal yang mengancam korbannya dengan senjata tajam, diringkus Tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Keduanya MA alias Adda (28) warga Jl Teluk Batu dan SA alias Jail (31) warga Jl Deppasawi Dalam Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Penangkapan itu bermula saat Tim Jantanras yang dipimpin Kasubnit II Ipda Nasrullah mendapatkan informasi keberadaan para pembeli barang hasil begal pelaku.
Ponsel itu, rupanya telah dijual ke seorang ibu rumah tangga bernama Irawati (30) dan Satriara (54) warga Jl Deppasawi Dalam.
Tim Jatanras pun mengamankan ke dua ibu rumah tangga itu dan diinterogasi.
Dari hasil interogasi itu, Tim Jatanras pun berhasil mendeteksi keberadaan Adda dan Jail.
Keduanya pun ditangkap di rumah masing-masing.
Adda mengaku menjual ponsel hasil begalnya ke Irawati. Sementara, Jail mengaku menjual ke Sattaria.
Ke empatnya pun diamankan di Posko Tim Jatanras untuk proses hukum lebih lanjut.
Kanit Jantanras Polrestabes Makassar Iptu Muh Afhi Abrianto, mengatakan ke dua pelaku membagi peran.
Jail sebagai joki atau yang mengendarai motor, sementara Adda sebagai eksekutor.
"Modus pelaku (Adda dan Jail) menghadang korban dan mengeluarkan sebilah parang dan mengambil tas milik korban," kata Iptu Muh Afhi Abrianto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/1/2021) sore.
Korban keduanya, lanjut dia, Riswandi (29) dan Sinta (30) yang saat itu berboncengan di Jl Toddopuli V.
"Barang bukti yang kita amankan satu buah Handphone merek Oppo Reno 2 F warna biru dan buah handphone merek Oppo F5 warna hitam," ujarnya.
Adda dan Jail dijerat pasal tentang pencurian dengan kekerasan, sementara Irawati dan Sattaria dijerat dengan pasal penadah.(*)