Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rahmat Effendi

Wali Kota Minta Uang 'Sumbangan Masjid' Miliaran Rupiah, KPK Langsung Jebloskan Dia ke Penjara

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (57) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/IRFAN KAMIL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah dari operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (57) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat pada tahun 2022.

Pada Rabu (5/1/2022) siang kemarin, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menangkap tangan Rahmat Effendi bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi.

"KPK berkesimpulan ada sembilan tersangka dalam operasi tangkap tangan. Sebagai pemberi empat orang. Sedangkan penerima adalah lima orang," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (6/1/2022).

Firli Bahuri menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima KPK bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi MB kepada Wali Kota Bekasi pada Rabu kemarin.

Penyerahan dilakukan MB kepada Wali Kota yang akrab disapa Pepen itu di rumah dinas Wali Kota Bekasi.

Saat keluar dari rumah itu, tim KPK langsung melakukan operasi tangkap tangan dan menggeledah rumah dinas Pepen.

"KPK mengamankan RE, MY, BK dan beberapa ASN Pemkot Bekasi," kata Firli Bahuri.

Tim KPK menemukan bukti uang yang fantastis.

"Miliaran dalam bentuk pecahan," ucap Firli Bahuri.

Total KPK menemukan ada Rp 5,7 miliar berupa uang tunai dan buku rekening yang diterima Pepen dari anak buahnya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

"Ada Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2,7 miliar dalam buku rekening," ucap Firli Bahuri.

Saat menerima uang suap tersebut, Pepen tak pernah menerima langsung.

Dia memiliki kaki tangan mulai dari lurah hingga camat yang diperintahkan menerima sejumlah uang dari para pengusaha.

Total suap dalam kasus yang menjerat Pepen mencapai Rp 5,7 miliar.

Firli Bahuri mengungkapkan suap diterima Pepen terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.

Ganti rugi dimaksud di antaranya untuk pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pebebasan lahan polder air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

"Atas proyek-proyek tersebut, tersangka RE selaku Walikota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan," ucap Firli Bahuri.

Dalih "sumbangan masjid"

Sebagai bentuk komitmen, Pepen diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk “Sumbangan Mesjid”.

"Selanjutnya pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya," ucap Firli Bahui.

Orang kepercayaan Pepen itu di antaranya JL (Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi), WY (Camat Jatisampurna), MY (Lurah Kartika Sari), MS (Camat Rawalumbu), dan MB (Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP).

JL disebut menerima uang sejumlah Rp 4 miliar dari pihak swasta LBM.

Sementara WY menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sejumlah Rp 100 juta.

Uang itu sebenarnya berasal dari pengusaha berinisial SY.

Selain itu, Pepen diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi.

"Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE yang dikelola oleh MY yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta rupiah," ucap Firli Bahuri.

Selain itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, Pepen diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari pengusaha AA melalui MB.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini.

Lima orang berperan sebagai penerima suap dan empat orang sebagai pemberi suap.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved