Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rahmat Effendi

Wali Kota Minta Uang 'Sumbangan Masjid' Miliaran Rupiah, KPK Langsung Jebloskan Dia ke Penjara

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (57) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/IRFAN KAMIL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah dari operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (57) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat pada tahun 2022.

Pada Rabu (5/1/2022) siang kemarin, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menangkap tangan Rahmat Effendi bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi.

"KPK berkesimpulan ada sembilan tersangka dalam operasi tangkap tangan. Sebagai pemberi empat orang. Sedangkan penerima adalah lima orang," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (6/1/2022).

Firli Bahuri menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima KPK bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi MB kepada Wali Kota Bekasi pada Rabu kemarin.

Penyerahan dilakukan MB kepada Wali Kota yang akrab disapa Pepen itu di rumah dinas Wali Kota Bekasi.

Saat keluar dari rumah itu, tim KPK langsung melakukan operasi tangkap tangan dan menggeledah rumah dinas Pepen.

"KPK mengamankan RE, MY, BK dan beberapa ASN Pemkot Bekasi," kata Firli Bahuri.

Tim KPK menemukan bukti uang yang fantastis.

"Miliaran dalam bentuk pecahan," ucap Firli Bahuri.

Total KPK menemukan ada Rp 5,7 miliar berupa uang tunai dan buku rekening yang diterima Pepen dari anak buahnya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

"Ada Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2,7 miliar dalam buku rekening," ucap Firli Bahuri.

Saat menerima uang suap tersebut, Pepen tak pernah menerima langsung.

Dia memiliki kaki tangan mulai dari lurah hingga camat yang diperintahkan menerima sejumlah uang dari para pengusaha.

Total suap dalam kasus yang menjerat Pepen mencapai Rp 5,7 miliar.

Firli Bahuri mengungkapkan suap diterima Pepen terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved