Terungkap Motif Sebenarnya Kolonel P dan 2 Oknum TNI Buang Jenazah Handi-Salsa
Terungkap sudah motif Kolonel P dan 2 oknum TNI membuang jenazah Handi Saputra dan Salsabila ke sungai.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai ketiga pelaku tidak memiliki peluang bebas atau dihukum ringan.
Baca juga: Mengenal Mayjen TNI Untung Budiharto, Mantan Anggota Tim Mawar yang Kini Jadi Pangdam Jaya
Baca juga: Ingat Sulaiman Hardiman? Perwira TNI Pensiun Dini Setelah 16 Tahun Mengabdi, Kini Kondisinya Beda
Pasalnya, ketiga pelaku setelah menabrak korban justru membuangnya ke sungai.
"Tidak ada sedikit pun peluang bebas atau ringan, karena membuangnya justru menjadi sangat memberatkan karena dianggap tidak berprikemanusiaan," kata Abdul kepada Tribunnews, Rabu (5/1/2021).
Menurutnya, ketiga pelaku terancam hukuman berat bahkan hingga hukuman mati.
"Ada dua hal yg mengubah dan memberatkan hukuman. Dakwaan bisa berubah menjadi Pembunuhan (pasal 338) bahkan juga sebagai pembunuhan berencana (pasal 340) yang dapat diancam pidana mati atau seumur hidup," pungkasnya.
Diketahui, Tiga oknum TNI AD penabrak Handi dan Salsabila dalam kasus kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, menjalani rekonstruksi pada Senin (3/1/2022).
Ketiganya yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Achmad Sholeh.
Sementara itu, korban digantikan alat peraga berupa dua boneka.
Selain Nagreg, mereka juga menjalani reka ulang di Jembatan Sungai Tajum, Jalan Raya Rawalo, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)