Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji PNS

Pemerintah Pernah Janji Naikkan Gaji PNS Hingga Rp 9 Juta, Kapan Realisasinya?

Rencana itu pernah akan direalisasikan pada tahun 2021 lalu. Namun batal lantaran adanya Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.

Editor: Muh. Irham
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi 

TRIBUN-TIMUR.COM  - Pemerintah pernah mewacanakan untuk menaikkan gaji PNS hingga minimal Rp 9 juta per bulan. 

Rencana itu pernah akan direalisasikan pada tahun 2021 lalu. Namun batal lantaran adanya Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.

Tahun ini, meski masih berada di bawah bayang-bayang Pandemi Covid-19, namun wacana itu masih ramai dibicarakan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali buka suara mengenai wacana gaji baru PNS.

Dikutip GridFame.id dari CNBC Indonesia, Menpan RB belum bisa berkomentar lebih jauh terkait hal ini.

Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Inilah Perkiraan Gaji Pokok PNS dan Pensiunan yang Akan Diterima di Tahun 2022

Baca juga: Apakah Tahun Depan Ada Kenaikan Gaji PNS? Ini Penjelasan Pemerintah

"Belum bisa komentar. Ini (pandemi Covid-19) yang menjadi prioritas," ujarnya.  

Sementara itu, ASN dipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2022.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini sama dengan tahun 2021 dimana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," pungkasnya.

Sebelumnya, wacana gaji PNS minimal Rp 9 juta menyeruak mulai tahun 2020 saat Menpan RB menggulirkan hal ini.

Namun, agenda ini harus dibatalkan Kementerian Keuangan di 2021 sebab pemerintah masih fokus pada penanganan dampak pandemi.

Diketahui, gaji pokok PNS dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 dan tertinggi Rp 5.901.200.

Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan.

Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.

Baca juga: Apakah Tahun 2022 Gaji PNS Akan Naik dan Terima Gaji ke-13? Ini Penjelasannya

Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya.

Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Melansir Kompas.com, berikut gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved