Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji PNS

Pemerintah Pernah Janji Naikkan Gaji PNS Hingga Rp 9 Juta, Kapan Realisasinya?

Rencana itu pernah akan direalisasikan pada tahun 2021 lalu. Namun batal lantaran adanya Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.

Editor: Muh. Irham
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi 

Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya.

Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Melansir Kompas.com, berikut gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved