Masih Ingat Mery Dokter Muda yang Bakar Pacar & Calon Mertuanya?Kini Hamil Tua Terancam Hukuman Mati
Dia membakar bengkel yang menyebabkan pacar (Leo) bersama kedua calon mertuanya Edi (63) dan Lilis (54) tewas, karena kesal tidak disetujui menikah.
TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat dokter muda Merry Anastasia, yang membakar pacar hingga kedua calon mertuanya dalam kondisi hamil?
Kabar Merry Anastasia saat ini sedang menjalani tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sidang pertamanya sudah berlangsung pada Selasa 4 Januari 2022.
Kini setelah 5 bulan berlalu, perut Merry pun sudah membesar.
Usia kehamilannya sudah memasuki trisemester 3.
Perbuatan Merry yang membakar ayah dari calon bayinya itu terjadi pada Agustus 2021.
Dia membakar bengkel yang menyebabkan pacar (Leo) bersama kedua calon mertuanya Edi (63) dan Lilis (54) tewas, karena kesal tidak disetujui menikah.
Sekarang nasib Merry terancam hukuman mati
Pada persidangan itu terungkap bahwa Merry melakukan kejahatan dengan membakar kediaman kekasihnya dengan sengaja dan terencana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan itu, Oktaviandi Samsurizal mengatakan, Merry tega melakukan aksinya itu, lantaran kecewa ditolak menikah dengan sang kekasih.
Sebab, dirinya tengah mengandung seorang anak dari hubungan dengan kekasihnya yang bernama Lionardo.
"Terdakwa Merry Anastasia dengan secara sengaja dan terencana melakukan tindakan pidana dengan melakukan pembakaran terhadap rumah yang dijadikan bengkel oleh keluarga Lionardo," ujar Oktaviandi Samsurizal dalam persidangan, Selasa (4/1/2022).
"Sehingga yang bersangkutan dengan keji membakar bengkel tempat tinggal kekasihnya itu yang membuat kekasihnya Lionardo, dan kedua orangtuanya Edi dan Lilis harus meregang nyawa akibat terjebak di dalam rumahnya yang telah terbakar," imbuhnyan
Oktaviandi menjelaskan, Merry sengaja melakukan aksi pembakaran itu dengan merencanakan membeli dua buah plastik bensin eceran yang menjadi penyebab terbakarnya rumah sekaligus bengkel milik Lionardi dan orangtua.
"Terdakwa dokter Mery Anastasia melakukan aksi pembakaran bengkel pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu, secara sengaja dan direncanakan. Karena dari tangannya sendiri ia membeli dua plastik bensin dan selanjutnya mendatangi bengkel di jalan Cemara, Cibodas, Kota Tangerang, dan melemparkan bensin tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma menambahkan, atas perbuatannya itu, Merry dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- pelanggaran Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana,
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
- Pasal 187 ayat 3 KUHP Pasal 187 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan sengaja menyebabkan kebakaran dan ledakan, hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Atas perbuatan terdakwa, kami jerat dengan pasal alternatif yakni pasal 340, pasal 338 dan pasal 187 ayat 3 dan 187 ayat 1 KUHP, dimana ancaman hukuman adalah hukuman penjara seumur hidup atau maksimal pidana mati," ungkap Dapot kepada awak media.
Menurutnya, alasan JPU menyertakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP, karena sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan oleh pihak kepolisian.
Nantinya, pasal tersebut akan dibuktikan dalam gelaran sidang dan pemeriksaan selanjutnya.
"Pasal itu masih sangkaan, karena dalam berkas perkara penyidikan kepolisian, memang sudah ada Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP," terangnya.
"Karna kita tidak bisa menghilangkan pasal yang sudah disangkakan oleh pihak penyidik, makanya nanti masih akan kita gali lagi pembuktiannya. Kedepan kita akan melakukan pemanggilan kepada saksi, sesuai dengan fakta yang tertera dalam berkas perkara tersebut," tutup Dapot Dariarma.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sebelum-tewas-terbakar-oleh-dokter-mery-anastasia.jpg)