Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Bahar bin Smith

Bukan Soal Dudung, inilah Isi Ceramah Habib Bahar yang Membuatnya Jadi Tersangka & Ditahan

Habib Bahar dijerat atas ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu

Editor: Ilham Arsyam
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ternyata bukan soal ceramahnya terkait KSAD Jenderal Jenderal Dudung Abdurachman, Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith atau Habib Bahar sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong.

Habib Bahar dijerat atas ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. 

Kuasa Hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, Bahar dituduh menyebarkan berita bohong terkait peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di KM 50.

"Iya, betul (terkait peristiwa KM 50)" ujar Ichwan, saat dihubungi, Selasa (4/1/2022). 

Menurutnya, peristiwa meninggalnya enam anggota Laskar FPI itu memang benar terjadi.

Sehingga, ia belum memahami usur kebohongan yang dimaksud Polisi. 

"Yang dimaksud penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50 ya, karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu, jadi ruangnya di mana itu kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya?" katanya. 

"Kan faktanya ada peristiwa KM 50, ada korbannya enam orang syuhada FPI kemudian ada proses di Komnas HAM dan ada proses tersangkanya dari pihak kepolisian, kemudian ada proses pengadilan yang sekarang kami anggap pengadilan dagelan itu," tambahnya. 

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Bahar diduga melakukan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung. 

Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah dua alat bukti yang didapat penyidik, maka status Bahar kini dinaikkan menjadi tersangka

Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Pesan Habib Bahar ke Pendukungnya

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jawa Barat, Senin (3/1/2022).

Habib Bahar bin Smith penuhi panggilan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dalam rekaman video ceramahnya di Margaasih, Bandung. 

Sebelum masuk ke dalam gedung, Bahar bin Smith sempat menyampaikan pernyataannya.

Bahar mengatakan bahwa apabila nanti dirinya tidak keluar ruangan atau ditahan kepolisian, maka menurutnya demokrasi sudah mati di Indonesia.

"Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau nanti saya ditahan, jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasannya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di negara kesatuan republik indonesia yang kita cintai," kata Bahar bin Smith kepada awak media.

"Sebab kenapa, karena saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali," sambungnya.

Bahar juga mengatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan ini dirinya tak keluar setelah pemeriksaan maka dirinya sudah ditahan.

"Maka jikalau, andaikan, saya masuk dan diperiksa, saya tidak keluar lagi, berarti saya ditahan, saya dipenjara," ucapnya.

Di akhir pernyataannya, Bahar pun berpesan, apabila dirinya ditahan, ia berharap rakyat terus berjuang menyampaikan kebenaran dan keadilan.

"Wahai rakyat, wahai bangsa, wahai rakyatku, wahai bangsaku, khususnya umat islam, para ulama, para habaib, teruslah bejuang untuk menyampaikan kebenaran, untuk menyampaikan keadilan. Jangan tunduk pada kedzaliman, dari mana pun datangnya kedzaliman itu," lanjutnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Habib Bahar Jadi Tersangka Menyebarkan Berita Bohong Terkait Enam Laskar FPI yang Meninggal di KM 50, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved