Pemprov Sulsel
Kinerja Imigrasi Polman di Tahun 2021, Realiasi Capai 81,95 Persen
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar merilis capaian kinerja sepanjang tahun 2021, Jumat (31/12/2021) lalu.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar merilis capaian kinerja sepanjang tahun 2021, Jumat (31/12/2021) lalu.
Rilis tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Erybowo Radyan Asmono di Aula Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.
“Tahun ini kami telah melaksanakan berbagai kegiatan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Dari berbagai kegiatan tersebut, kami telah berhasil merealisasikan 81,95 persen atau sebesar Rp. 5,03 Miliar dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 sebesar Rp 6,1 miliar,” ujar Erybowo Radyan Asmono via rilis diterima tribun-timur,com, Senin (3/1/2022).
Erybowo Radyan Asmono mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar masih tersisa anggaran sebesar Rp 1,1 miliar.

Tersisanya anggaran tersebut disebabkan beberapa kegiatan tidak terlaksana pada tahun karena beberapa kendala.
Salah satu kendala tersebut adalah adanya pandemi Covid-19 yang sampai dengan saat ini masih belum selesai.
"Upaya pencegahan penularan Covid-19 juga telah dilakukan Kantor Imigrasi Polewali Mandar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan melakukan vaksinasi terhadap pegawai dan PPNPN di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar," bebernya.
Vaksinasi pertama dilakukan pada tanggal 17 Maret 2021 dan vaksinasi kedua pada tanggal 30 Maret 2021.
Pada pelayanan publik, Erybowo Radyan Asmono menuturkan pihaknya telah menerbitkan 305 buku paspor yang terdiri dari 200 buku paspor untuk permohonan baru, 103 buku paspor untuk permohonan penggantian, satu buku paspor untuk permohonan penggantian karena hilang.
Juga satu buku paspor permohonan penggantian karena halaman penuh.
Sedangkan pelayanan bagi Warga Negara Asing, telah menyelesaikan satu permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan, 14 permohonan Izin Tinggal Terbatas.

Serta satu permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, 12 permohonan Pengembalian Dokumen Keimigrasian, satu permohonan Pencabutan Dokumen Keimigrasian Menjadi WNI dan satu permohonan Mutasi Alamat bagi WNA.
“Dari pelayanan paspor dan pelayanan izin tinggal yang telah dilaksanakan, secara keseluruhan dapat disampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat sangat baik," katanya.
Hal ini dapat dilihat dari hasil survei kepuasan masyarakat yang telah dilakukan dengan rata-rata mencapai nilai 19,16 dari skala 20.
"Sarana dan Prasarana yang ada di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar juga telah kami tingkatkan untuk kenyamanan pemohon yang datang, ” sambung Erybowo Radyan Asmono.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar juga menambah inovasinya pada tahun 2021.
Inovasi berupa yaitu Layanan Jemput Bola Kanim Polman ke Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamasa (Layanan Jempol Mama) yang dilakukan secara berkala sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Inovasi lainnya ialah Aplikasi SIMANDAR, Layanan Pengambilan Paspor 3 Menit dan SMS Notifikasi Paspor Selesai.
Erybowo Radyan Asmono melanjutkan, untuk memberikan pengetahuan dan menyebarkan informasi kepada masyarakat terkait dengan keimigrasian khususnya mengenai Layanan Eazy Passport, Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Proedural serta Tindak Pidana Perdagangan Orang, pihaknya telah melakukan 8 kali sosialisasi keimigrasian di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamasa.
Dalam mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing sebanyak empat kali.
Selain itu, pada tahun 2021 ini juga Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar telah melaksanakan Operasi Gabungan bersama dengan instansi terkait dalam rangka pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.
Operasi Gabungan ini telah dilaksanakan sebanyak 3 kali. Dari hasil Operasi Gabungan ini, diketahui bahwa orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar menggunakan Izin Tinggal yang dipegangnya sesuai peruntukkannya. Dan tidak ada penyalahgunaan Izin Tinggal maupun menyalahi peraturan perundang-undangan berlaku.
Fokus di Tahun 2022
Untuk tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar telah merencanakan berbagai kegiatan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.
Kegiatan tersebut terdiri dari peningkatan sarana dan prasarana pelayanan, pemusnahan arsip substantif keimigrasian, penyebaran informasi berupa sosialisasi keimigrasian lebih intens dan menjangkau masyarakat.
Termasuk pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, kerjasama dengan media massa sebagai keterbukaan informasi bagi publik, diseminasi kehumasan serta pelayanan berkala jemput bola ke Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Majene atau yang dikenal dengan Layanan Jempol Mama.
Terakhir Erybowo Radyan Asmono mengungkapka, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar pada tahun 2021 ini mendapatkan Penghargaan dari Kementerian PAN-RB sebagai Role Model Pelayanan Publik Berbasis HAM. Juga Penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait Telah Lulus Penilaian TPI Menuju TPN Sebagai Unit Kerja Pelayanan Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Pada Refleksi Akhir Tahun 2021 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar juga mendapatkan Penghargaan sebagai Peringkat ke-3 SMART Terbaik, Peringkat ke-2 Responsif Permintaan Data Keuangan dan BMN, Peringkat ke-1 Pemanfaatan Sumaker Terbaik, Peringkat ke-1 Kinerja Pelaksanaan Pelaporan Reformasi Birokrasi, Peringkat ke-2 Kinerja Pengelolaan Website dan Media Sosial Terbaik pada UPT Jajaran Kantor WIlayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat. (*)