Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Finalis MasterChef 2012 & Suami Bunuh Pembantu Rumah Tangganya Asal Sulsel,Kini Diancam Hukuman Mati

Saat ditemukan, di tubuh korban banyak ditemui luka lebam, bahkan di bagian belakangnya bekas siraman air panas.

Editor: Waode Nurmin
Ohbulan.com
MENGEJUTKAN, Finalis MasterChef dan Suaminya Bunuh Pembantu Rumah Tangga, Terancam Hukuman Mati. 

TRIBUN-TIMUR.COM  - Pasangan suami istri mengaku menemukan mayat pembantu rumah tangga di apartemen setelah pulang dari liburan, ternyata hanya modus.

Mereka menghabisi nyawa pembantunya yang berusia 28 tahun di sebuah apartemen di Lido Kota Kinabalu, Malaysia antara 10 Desember dan 13 Desember 2021 lalu.

Yang mengejutkan adalah, salah satu pelaku rupanya orang yang dikenal publik Malaysia.

Pelaku adalah Mohammad Ambree Yunos (40), dan istrinya, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulang (33), yang merupakan finalis MasterChef Malaysia tahun 2012.

Melansir dari The Star, kedua terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia, dengan hukuman mati.

Tidak ada pembelaan yang diajukan oleh terdakwa ketika dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Jessica Ombou Kakayun pada Rabu, (29/12/2021).

Kedua terdakwa itu dituduh membunuh seorang pembantu rumah tangga, Nur Afiyah Daeng Damin wanita asal Sulsel dan keturunan Bugis, antara 10 dan 13 Desember 2021 di sebuah apartemen.

Etiqah Siti Noorashikeen dan Mohammad Ambree diketahui memiliki tiga anak, yang semuanya berusia di bawah tiga tahun.

Pengadilan memerintahkan terdakwa untuk ditahan hingga10 Februari  2022.

Finalis Master chef dan suaminya didakwa karena membunuh ART
Finalis Master chef dan suaminya didakwa karena membunuh ART (Ohbulan.com)

Dalam persidangan Rabu tersebut, Etiqah Siti Noorashikeen diwakili oleh pengacaranya, Datuk Seri Rakhbir Singh.

Sementara Mohammad Ambree diwakili oleh Ram Singh dan Kimberly Ye.

Rakhbir sebelumnya telah mengajukan permohonan jaminan untuk kliennya, mengklaim Etiqah Siti Noorashikeen dalam keadaan sakit.

Lebih lanjut, dia berpendapat bahwa kaliennya harus merawat anak-anak yang sangat kecil dan juga menyusui.

Namun, permohonan itu ditolak oleh majelis hakim.

Kedua pelaku ditangkap pada 14 Desember 2021 setelah mereka membuat laporan polisi yang mengklaim bahwa mereka menemukan Nur Afiyah di apartemen mereka setelah kembali dari liburan di Kundasang.

Korban meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan kedua terdakwa.

Saat ditemukan, di tubuh korban banyak ditemui luka lebam, bahkan di bagian belakangnya bekas siraman air panas.

Sebelumnya, kedua pelaku sempat dibebaskan atas jaminan polis pada 21 Disember lalu.

Namun, hakim memerintahkan untuk menahan mereka kembali sampai persidangan tuntas dan menjalani putusan hakim.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com 


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved