Tribun Maros
Dua Hari Pasca Tahun Baru, Jumlah Penumpang Bandara Sultan Hasanuddin Naik 8,9 Persen
Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura 1, Iwan Risdianto mengatakan, arus balik kemungkinan terjadi hari ini dan besok.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Bandara Sultan Hasanuddin terpantau ramai dua hari setelah tahun baru 2022.
Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura 1, Iwan Risdianto mengatakan, arus balik kemungkinan terjadi hari ini dan besok.
"Siang ini kondisi masih landai dan belum terlihat arus mudik. Namun kami memprediksi, arus mudik akan dimulai hari ini dan besok pasca libur Nataru," ucapnya.
Pihaknya memprediksi, jumlah penumpang bisa mencapai lebih dari 30.000 orang saat arus balik.
Baca juga: Nyaris Rugi Rp 4 Triliun di Tahun 2021, Nasib 101 Karyawan Outsourcing Bandara Sultan Hasanuddin
Baca juga: Penumpang Bandara Sultan Hasanuddin 113.504 Orang Jelang Natal, Terbanyak ke Surabaya & Kendari
Jumlah penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin sehari setelah tahun baru 2022 sudah mulai meningkat jika dibandingkan pada tahun sebelumnya.
Ia mengatakan persantase peningkatan penumpang mencapai 8,6 persen.
"Data tanggal 2 Januari 2022 jumlah sebanyak 20.763 orang. Sementara pada 2 Januari 2022, jumlah penumpang hanya 19.122 orang. Jadi ada peningkatan 8,6 persen," ujarnya.
Tak sejalan dengan peningkatan jumlah penumpang, pergerakan pesawat justru mengalami penurunan.
"Tahun ini hanya 196 pergerakan peswat saja. Pada periode yang sama tahun sebelumnya itu berada di angka 206 pergerakan peswat. Ada penurunan 4.9 persen," tambahnya.
Bagi calon penumpang yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara, terdapat beberapa ketentuan atau syarat perjalanan yang harus diikuti.
Ketentuan perjalanan periode Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru 2021/2022) telah ditentukan melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.
Addendum Nomor 24 Tahun2021 serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021.
"Pelaku perjalanan dengan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif RT Antigen 1x24 jam," sebut iwan.
Kedua, anak dibawah usia 12 tahun dikecualikan untuk vaksin.
"Namun wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR 3x24 jam serta didampingi oleh orang tua dan keluarga dengan menunjukkan Kartu Keluarga," terangnya.
Pelaku perjalanan usia diatas 17 tahun yang belum vaksin lengkap atau tidak bisa melakukan vaksin karena alasan medis, untuk sementara waktu dibatasi mobilitasnya.
“Aturan baru ini akan berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Layanan pemeriksaan covid-19 dan vaksinasi masih tersedia di Bandara," ujarnya.