Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cassandra Angelie

Selain Cassandra Angelie, Ternyata Ada Artis Lain Terlibat Kasus Prostitusi, Siapa Mereka?

Sosok artis terlibat kasus prositusi online ternyata tak hanya Cassandra Angelie atau artis inisial CA.

Editor: Edi Sumardi
INSTAGRAM.COM/@CASSANGELIEE
Cassandra Angelie atau artis inisial CA. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok artis terlibat kasus prositusi online ternyata tak hanya Cassandra Angelie atau artis inisial CA.

Polda Metro Jaya ternyata kini telah mengantongi nama-nama artis yang terlibat.

Namun, mereka satu muncikari dengan Cassandra Angelie.

Cassandra Angelie bersama dengan 3 muncikarinya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Kombes Pol E Zulpan mengatakan, hasil pemeriksaan kepada para tersangka, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mendapat data, figur publik lainnya yang masuk dalam daftar para muncikari ini.

Namun, Kombes Pol E Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut terkait jumlah maupun inisial dari nama-nama artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring. 

Baca juga: Tarif Rp 30 Juta, Terkuak Motif Cassandra Angelie atau Artis Inisial CA Praktik Prostitusi di Hotel

Kombes Pol E Zulpan mengatakan, kepolisian tidak akan melakukan penegakan hukum terhadap artis tersebut, tapi tetap akan memanggilnya untuk dilakukan pembinaan.

"Kepada publik figur yang masuk dalam daftar muncikari itu akan kita lakukan pemanggilan untuk edukasi, sehingga mereka yang rata-rata masih muda tidak melakukan kegiatan prostitusi online," ujarnya, Jumat (31/12/2021).

Sebelumnya, polisi dari Polda Metro Jaya menangkap Cassandra Angelie pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB di hotel di Jakarta Pusat.

Menurut Kombes Pol E Zulpan, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Cassandra Angelie mengakui mematok tarif Rp30 juta dan dia belum lama terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut.

"Alasannya karena terdesak kebutuhan ekonomi," katanya.

Tarif Rp 30 juta

Dalam kasus ini, muncikari mematok tarif Rp 30 juta bagi pelanggan yang ingin berhubungan badan dengan Cassandra Angelie.

Kombes Pol E Zulpan menjelaskan, Cassandra Angelie mengaku baru lima kali melayani pelanggan terkait prostitusi online tersebut.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru lakukan 5 kali," ujar Kombes Pol E Zulpan.

Dia mengatakan, para muncikari itu menawarkan Cassandra Angelie kepada para pria hidung belang secara daring dengan tarif Rp 30 juta untuk sekali kencan.

Wajah 3 Muncikari Cassandra Angelie / Artis Inisial CA / Vera di Ikatan Cinta, Usia Masih 20-an

Uang tersebut nantinya akan ditransfer pelanggan ke rekening bank yang dipegang oleh para muncikari tersebut.

"Kemudian tarifnya Rp30 juta. Pelanggan bukan dari artis ya, dari kalangan tertentu lah," kata Kombes Pol E Zulpan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni Cassandra Angelie (23), serta tiga tersangka lainnya muncikari berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Kemudian kedua, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved