Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Rudapaksa Santri

Fakta Baru Herry Wirawan Hamili 8 Santriwati, Korban Orang Dekat hingga Pengakuan Lengkap Istri

Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana menyebut perbuatan bejat Herry masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

Editor: Ansar
kolase Youtube Saeful Zaman/ist
Bongkar kelakuan keji Herry Wirawan di pesantren, istri syok santriwatinya hamil 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus pak guru Herry Wirawan (36) yang memperkosa 13 santriwati hingga kini masih bergulir di persidangan.

Dari jumlah santriwati yang dinodai, delapan orang di antaranya hamil dan melahirkan.

Terungkap fakta baru Herry Wirawan dalam sidang ke-11 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (30/12/2021).

Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana menyebut perbuatan bejat Herry masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

Baca juga: 13 Tersangka Kasus Korupsi RS Batua Tahun Baru di Rutan Polda, Polisi Bocorkan Seret Tersangka Baru

Baca juga: Istri Herry Wirawan Akhirnya Buka Suara, Syok Tahu Bayi yang Diasuh Hasil Perbuatan Bejat sang Suami

Berikut 6 fakta baru yang terungkap dalam sidang ke-11 atas kejahatan Herry Wirawan, dikutip dari Tribun Jabar:

1. Herry Perkosa Sepupu saat Istri Hamil Besar

Dalam sidang ke-10 pada Selasa (28/12/2021) lalu terungkap salah satu korban adalah kerabat Herry sendiri.

Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, seusai persidangan.

Dodi tidak menjelaskan sedekat apa hubungan kerabat antara Herry dengan korban.

Ia hanya memastikan, salah satu korban merupakan kerabatnya sendiri.

"Masih ada kerabat lah," katanya.

Sementara, Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena menambahkan, korban tersebut satu kerabat dengan istri Herry.

Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 12 santrinya.
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 12 santrinya. (Istimewa via Tribun Jabar)

"Ya, satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu," ujarnya.

Jaksa Asep N Mulyana menjelaskan, salah satu alasan perbuatan Herry masuk dalam kategori kejahatan luar biasa adalah memperkosa sepupunya saat istrinya sedang hamil besar.

Akibat perbuatan tersebut, istri Herry sampai mengalami trauma.

Baca juga: Nasib Herry Wirawan Oknum Guru yang Hamili Anak Didiknya, Sudah 2 Bulan Alami Hal Ini di Penjara

Baca juga: Begini Penjelasan Kepala Rutan Bandung Riko Stiven Terkait Muka Herry Wirawan Tampak Babak Belur

"Jadi, kenapa kejahatan serius, si pelaku ini termasuk melakukan hal itu ke sepupunya istrinya, sepupu terdakwa."

"Dilakukan saat istri pelaku hamil besar. Ada dampak psikologis bagi istri tersebut luar biasa," ujar Asep.

2. Istri Trauma, Pertumbuhan Anaknya Sampai Tidak Normal

Saat sedang hamil besar, Istri Herry mengalami trauma saat mengetahui suaminya memperkosa sepupunya sendiri.

Hal tersebut bahkan sampai berdampak pada kondisi anak dalam kandungannya.

Asep mengatakan, anak yang lahir saat istri Herry mengalami trauma pertumbuhannya tidak normal.

"Mohon maaf, istrinya saking terdampak anak yang dilahirkan pertumbuhan tidak normal," katanya.

3. Istri Herry Curiga, Tapi Disuruh Diam

Asep menambahkan, sebelum mengetahui Herry memperkosa sepupunya sendiri, istri Herry Wirawan sempat menaruh curiga.

Oleh sebab itu, sang istri menanyakan kepada pelaku, tetapi ia justru diminta diam.

"Jadi begini, namanya perasaan seorang perempuan curiga, ada perasaan yang tidak enak ketika ditanya ke pelaku."

"Ia (pelaku) menjawab, 'itu urusan saya. Ibu ngurus rumah, ngurus anak-anak. Selesai'," ucap Asep.

Saat ini, lanjut Asep, kondisi istri pelaku masih terlihat mengalami trauma.

"Tadi saya tidak dapatkan informasi itu karena istri belum diperiksa psikologis tapi kami lihat sepintas tapi kondisi tertekan mohon maaf, trauma," katanya.

4. Herry Wirawan Lakukan Cuci Otak kepada Para Korbannya

Fakta lain dalam persidangan terungkap, Herry Wirawan diduga melakukan pencucian otak terhadap korban dan istrinya.

Hal tersebut dilakukan Herry supaya para korban dan istrinya dengan sukarela menuruti semua kelakuan bejatnya.

"Jadi, kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor."

"Di dalam istilah psikolog ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah," ujar Asep N Mulyana.

Kajati Jabar Asep N Mulyana setelah sidang Herry Wirawan, Kamis (30/12/2021).
Kajati Jabar Asep N Mulyana setelah sidang Herry Wirawan, Kamis (30/12/2021). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Selama Herry melakulan aksi bejatnya, korban dan istrinya dibuat tidak berdaya.

Sehingga, tidak dapat melaporkan kelakuan Herry kepada siapa pun.

"Boro-boro melapor, istrinya pun tidak berdaya. Jadi, dia disuruh, 'ibu tinggal di sini', bahkan, mohon maaf, ketika istri pelaku mendapati suaminya kemudian pada saat malam tidur malam naik ke atas dan mendapati pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban, dia (istrinya) tidak bisa apa-apa," katanya.

5. Perbuatan Bejat Herry Dilakukan dengan Terencana dan Rapi

Herry, kata Asep, melakukan pemerkosaan terhadap 13 siswanya itu dengan terencana.

"Iya, sesuai keterangan ahli by design (direncanakan). Jadi, bukan perbuatan insidentil perbuatan semata-mata serta merta orang itu melakukan," ucapnya.

Salah satu cara Herry mencuci otak korban, kata dia, dengan menjanjikan sejumlah fasilitas dan kemudahan dalam menjalani semua kegiatan.

"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming, memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu sehingga pelan-pelan pelaku memengaruhi korban."

"Saya kan sudah berikan kamu ini, tolong dong, kasarnya begitu. Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya," katanya.

Asep menjelaskan, Herry juga melakukan aksinya dengan rapi.

Ia merencanakan semua aksi bejatnya hingga semua korban dan istrinya mau melakukan apa yang dikehendakinya.

"Jadi, bukan hanya trauma saja, tadi ada psikolog sudah didalami secara luas bahkan kami dapat pembelajaran lebih bagaimana kemudian perbuatan yang dilakukan secara bertahap dan berencana untuk bagaimana ada keinginan terdakwa diikuti oleh si korban termasuk istrinya," katanya.

6. Herry Wirawan akan Didatangkan dalam Sidang Pekan Depan

Herry Wirawan akan dihadirkan dalam persidangan pekan depan.

Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Asep N Mulyana saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021).

Selama ini, sidang dilakukan secara hybrid.

Herry mengikuti sidang secara online di Rutan Kebonbaru.

"Masalah terdakwa akan dilakukan pemeriksaan, kita ke majelis hakim bagaimana terdakwa hadir di persidangan dengan protokol kesehatan dijaga sehingga bisa optimal."

"Kalau hybrid hambatan teknis jaringan sinyal turun naik," ujar Asep.

Perkara Herry Wirawan, lanjut Asep, masuk dalam kejahatan luar biasa yang perlu penanganan serius dan melibatkan banyak pihak.

"Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi kemanusiaan menyangkut korban dan kelangsungan hidup korban," katanya.

Sebagai Kajati, Asep pun turun langsung menjadi JPU untuk mengawal kasus ini agar penanganan kasusnya secara objektif dan komprehensif.

"Kita upayakan secara objektif komprehensif menyeluruh sampai kemudian mengetahui motif pelaku," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Fakta Mengejutkan Predator Herry Wirawan Diungkap Kajati Jabar, Masuk Kejahatan Luar Biasa

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved