Cynthiara Alona
Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Prostitusi Anak pada 8 Desember 2021, Jaksa Banding
Pada Rabu, 8 Desember 2021, terdakwa kasus prostitusi anak, artis Cynthiara Alona, divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tangerang.
TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Cynthiara Alona kembali jadi perbincangan.
Pada Maret 2021 lalu, tepatnya, Selasa (16/3/2021), polisi menggerebek Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, terkait prostitusi online.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan artis inisial CA yang diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut.
Awalnya beredar desas-desus kabar artis Cynthiara Alona ditangkap polisi terkait kasus dugaan prostitusi online.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ketika dihubungi awak media, Kamis (17/3/2021).
"Saya membenarkan CA diamankan (dugaan prostitusi online)," kata Yusri Yunus.
Yusri menegaskan kalau wanita berusia 35 tahun itu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan statusnya sudah naik menjadi tersangka.
"CA sudah jadi tersangka. Sekarang ada di sini (Polda Metro Jaya). CA juga sebagai pemilik tempat atau hotel," ucapnya.
Yusri Yunus belum mau menceritakan duduk permasalahannya. Karena, ia akan berbicara kepada awak media dalam waktu dekat.
"Besok saya akan jelaskan terkait CA," ujar Yusri Yunus dilansir di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Cynthiara Alona Ditangkap Terkait Dugaan Prostitusi Online, Kini Statusnya Tersangka.
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Cynthiara Alona diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut.
Hotel itu juga diduga milik Cynthiara.
Divonis 10 Bulan Penjara
Dalam perjalanan kasusnya, Cynthiara Alona resmi jadi terdakwa kasus kasus prostitusi anak.
Lalu pada Rabu, 8 Desember 2021, Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Majelis hakim juga tidak menjatuhkan denda kepada Cynthiara.
Putusan tersebut relatif jauh dari tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Cynthiara terjerat hukum setelah Kepolisian mengungkap adanya praktik prostitusi anak di hotel miliknya di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang, Maret 2021.
Berikut merupakan rangkuman fakta vonis tersebut:
- Hanya perbuatan cabul
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mahmuriadin dengan anggota I Arief Budi dan anggota II Fathul Mujib itu berlangsung mulai pukul 14.30 WIB, di Ruang Sidang Utama PN Tangerang.
Cynthiara hadir secara virtual. Dia mengikuti jalannya sidang di Polda Metro Jaya.
Dalam pertimbangan majelis hakim, Cynthiara hanya terbukti melanggar Pasal 296 KUHP tentang Perbuatan Cabul.
Pasal 296 berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencarian atau kebiasaan, diacam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak seribu rupiah."
"(Cynthiara) melanggar Pasal 296 dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan," ucap hakim.
Usai vonis dibacakan oleh majelis hakim, Cynthiara yang mengenakan jilbab berwarna hitam menangis tersedu-sedu.
Dia tampak menyeka air mata dengan selembar kain berwarna putih.
Hakim Ketua Mahmuriadin kemudian bertanya, apakah dia mendengar vonisnya atau tidak.
"Saya dengar, Yang Mulia," ucap Cynthiara.
"Saya mendapatkan keadilan," sambung dia.
- Tolak dakwaan ekploitasi anak
Arief Budi yang juga menjabat Humas PN Tangerang berujar, pihaknya menjatuhkan vonis Cynthiara hanya 10 bulan penjara karena tidak sependapat dengan tuntutan jaksa.
Menurut majelis hakim, Cynthiara tidak terbukti terlibat dalam ekploitasi anak seperti yang didakwa jaksa.
Ancaman hukuman terkait ekploitasi anak lebih berat seperti tercantum dalam Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 88 berbunyi, "setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta."
Pasal tersebut yang dipakai jaksa untuk menuntut Cynthiara.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntuan dari JPU. Di dalam dakwaan alternatif pertama, perihal eksploitasi anak sebagaimana di dalam dakwaan penuntut umum, itu tidak terbukti," paparnya ditemui usai sidang, Rabu.
"Karena apa? Karena Cynthiara Alona, di dalam perkara ini, dia tidak punya peran, tidak terbukti dalam eksploitasi itu," sambung dia.
Hakim berdalih, para pekerja seks komersial (PSK) atau korban memilih untuk bekerja di hotel milik Cynthiara atas keinginan diri sendiri.
Menurut hakim, Cynthiara juga tidak mengenali para korban atau pun menerima keuntungan dari praktik prostitusi yang dilakukan di hotel miliknya.
"Menurut majelis hakim (PN Tangerang), itu (vonis 10 bulan penjara) sudah sesuai dengan rasa keadilan, menurut majelis halim," ucap Arief.
- Jaksa banding
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, pihaknya mengajukan banding karena vonis majelis hakim tidak sesuai tuntutan jaksa.
Berdasar tuntutan yang diajukan JPU Kejari Kota Tangerang, Cynthiara seharusnya dipenjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta.
Dia mengatakan, pihaknya menuntut Cynthiara menggunakan Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I berdasarkan fakta persidangan, barang bukti yang ada, serta saksi-saksi.
"Karena dari korbannya juga anak-anak," ucap Dapot.
Kini, Kejari Kota Tangerang menunggu salinan putusan dari majelis halim PN Tangerang.
Pada Maret 2021, Polisi membongkar praktik prostitusi di hotel milik Cynthiara.
Selain Cynthiara, Polisi juga menangkap dua orang lain berinisial DA (muncikari) dan AA (pengelola hotel) dalam penggerebekan.
Saat itu, polisi mendapati 15 anak yang menjadi korban praktik prostitusi. Anak berusia 14-16 tahun itu dipekerjakan oleh muncikari DA sebagai pekerja seks.
Menurut polisi, Cynthiara bekerja sama dengan muncikari DA dalam menjalankan bisnis prostitusi untuk meramaikan hotel.
Akibat pandemi Covid-19, hotel tersebut sepi pengunjung.
"Pada masa Covid-19 ini memang dunia hotel cukup sepi. Ini yang dia (Cynthiara) lakukan dengan menerima (tamu) untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya sehingga biaya operasional hotel tetap jalan," kata Kombes Yusri Yunus, saat menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Korban ditawarkan oleh muncikari DA melalui aplikasi kencan online Michat dengan tarif mulai dari Rp 400.000 hingga Rp 1 juta.
Setiap uang yang didapatkan dari para pelanggan itu akan dipotong sebesar Rp 250.000 untuk biaya sewa kamar hotel milik Cynthiara.
"Tarif melalui Michat Rp 400.000 sampai Rp 1 juta. Kemudian dibagi-bagi mulai dari joki, muncikari, hotel hingga sampai korban," ungkap Yusri.
Selama dipekerjakan, 15 anak itu kerap mendapatkan rayuan dari DA bahkan oleh Cynthiara, agar korban tetap mau tinggal di hotel.
"Jadi kalau korban selesai (melayani) diharapkan tetap menginap di sana," jelas Yusri.
Berdasarkan keterangan para korban, kata Yusri, selama di hotel tersebut mereka tidak hanya melayani kencan.
Korban juga kerap diminta berhubungan seks dengan muncikari DA selama kurang lebih tiga bulan berada di hotel milik Cynthiara.
"Bahkan menurut keterangan korban, bukan saja melayani tamu, bahkan joki (muncikari) meniduri korban," ungkap Yusri.
Biodata dan Foto-foto Cynthiara Alona:
Artis seksi Cynthiara Alona memiliki cara lain untuk menambah penghasilan.
Ia menggarap sebuah bisnis yang nilainya menguntungkan.
Melalui aplikasi 'Bigo', Cynthiara Alona menambah pundi-pundi rupiah.
Walaupun ia harus bolak balik lapor polisi lantaran kasus penipuan apartemen.
Dilansir dari Tribun Seleb, bintang film 'Diperkosa Setan' ini mengaku tak kapok dan yakin bisnisnya kali ini bakal sukses.
"Saya mencari uang tambahan di aplikasi 'Bigo' dan berjuang untuk Indonesia karena para pesertanya dari beberapa negara.
"Saya yakin bisnis ini nggak akan tertipu karena semua pakai KTP asli dan ada managementnya," tutur Cynthiara Alona, saat ditemui di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Bintang sinetron 'Cinta Fitri' ini mengatakan tak sembarangan untuk gabung dalam bisnis tersebut.
"Ada kontrak kerjasamanya yaitu saya melakukan teken kontrak dengan Aquino dan Foa Management, jadi saya dibawah naungan mereka soal bisnis ini," papar bintang sinetron 'Titip Rindu'.
Artis yang akrab disapa Alona ini menjelaskan jika 'Bigo' merupakan management artis tingkat Internasional.
Bintang sinetron 'Cinta Jangan Buru-Buru' ini mengatakan dirinya menang lomba live streaming video dan menjadi seorang youtuber handal saat berkompetisi dengan para peserta dari Thailand dan Australia.
"Alhamdullillah kemarin saya dapat Rp.17,5 juta, semoga nanti bisa menang lagi, kita disini dituntut kreativitasnya dan karya video kita juga harus bagus," tandas Cynthiara Alona.
Biodata Cynthiara Alona?
Dilansir dari wikipedia, Cynthiara Alona lahir di Jakarta, 7 Juli 1985.
Ia adalah seorang model dan aktris Indonesia.
Ia kelahiran Jakarta yang berdarah Aceh-Jawa.
Ia mengawali kariernya saat ia berusia 17 tahun dengan menjadi model dan bintang iklan sebuah produk bank.
Dari situ namanya mulai dikenal sebagai model ini mulai dikenal dalam film Kutunggu Jandamu (2008) dan peran pertama antagonis dimulai lewat peran Lia dalam sinetron Cinta Jangan Buru-Buru (2007) bersama Nia Ramadhani dan Mike Lewis.
Nama Alona makin melambung sejak memerankan tokoh antagonis sebagai Anita di sinetron Titip Rindu (2010).
Cynthiara Alona (32) adalah seorang model dan aktris yang mengawali kariernya saat ia berusia 17 tahun dengan menjadi model dan bintang iklan.
Nama Alona makin melambung sejak memerankan tokoh antagonis sebagai Anita di sinetron Titip Rindu (2010).
Ia kelahiran Jakarta yang berdarah Aceh-Jawa.Artis ini sempat membuat publik heboh saat blak-blakan menjelaskan tentang keperawanannya pada 2013 lalu.
Perempuan berambut panjang itu mengaku menyerahkan keperawanannya pada pacar pertama.
Saat itu ia masih berusia 17 tahun.
"Bohong kalau ada yang bilang Alona masih perawan sampai sekarang," ujarnya kala itu.
"Jujur aku sudah nggak virgin," ungkapnya.
Ia mengaku pacar pertamanya adalah Stephen Oelkers, bule Jerman yang kini menjadi suami model Tiara Lestari.
Kehidupan bebas dan tanpa pengawasan juga membuat dirinya semakin "liar".
Dalam karirnya, selain menjadi aktris peran, ia juga sering menjadi model panas.
Namun, akhirnya ia memutuskan untuk hijrah dan mengubah penampilannya 180 derajat.
Ia jadi tampil berhijab dan menuai pujian dari netizen.
Tapi, pada Oktober 2017 ternyata Alona memutuskan untuk melepas hijabnya.
Ia pun malah doyan berpenampilan seksi dan mengunggah foto sensualnya di Instagram.
Perubahan penampilan Alona mendapat respons yang negatif dari netizen.
Meskipun menuai banyak kritikan, Cynthiara Alona sepertinya cuek.
Kini Cynthiara Alona kembali membuat netizen heboh gara-gara penampilan barunya.
Saat mengunggah foto di Instagram, beberapa hari lalu, ada yang terlihat berbeda dari wajah Alona.
Netizen menyadari perubahan bibir Cynthiara Alona yang dirasa kini semakin tebal.
Namun, bukannya mendapat pujian, Alona malah dibanjiri komentar negatif.
Netizen menganggap filler bibir Alona terlalu berlebihan dan menjadi mengerikan saat dilihat.
- Profil Singkat
Nama: Chynthiara Alona
Instagram: @cynthiara_alona
Lahir 7 Juli 1985
Tempat Lahir: Jakarta, Indonesia
Pekerjaan: Aktris, model
Tahun aktif: 2004 - sekarang
- Film
Drop Out (2008)
Setan Budeg (2008)
Paku Kuntilanak (2009)
Susuk Pocong (2009)
Hantu Binal Jembatan Semanggi (2009)
Diperkosa Setan (2010)
Cin... Tetangga Gue, Kuntilanak! (2010)
- Sinetron
Cinta Fitri Season 1 (2007)
Cinta Jangan Buru-Buru (2007)
Cinta Kirana (2008)
Seruni (2010)
Titip Rindu (2010)
Foto-foto Chynthiara Alona:
#1

#2

#3

Berita lainnya tentang Cynthiara Alona
Berita lainnya tentang Prostitusi Artis
Sebagian Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul TRIBUNWIKI: Anda Mengenal Cynthiara Alona? Kini Bisnis Aplikasi Bigo, Simak Perjalanan Kariernya, dan Kompas.com dengan judul Vonis 10 Bulan Penjara Cynthiara Alona: Hanya Pasal Cabul, Bukan Eksploitasi Seksual Anak