Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi RS Batua Makassar

13 Tersangka Kasus Korupsi RS Batua Tahun Baru di Rutan Polda, Polisi Bocorkan Seret Tersangka Baru

menahan 13 tersangka kasus dugaan Korupsi RS Batua Makassar, Jl Abdullah Dg Sirua, Kota Makassar.

Editor: Saldy Irawan
ist
Saat 13 tersangka proyek mangkrak RS Batua digiring dari Ruang Subdit Tipidkor ke rutan Polda Sulsel, Kamis (30/12/2021) malam 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, akhirnya menahan 13 tersangka kasus dugaan Korupsi RS Batua Makassar, Jl Abdullah Dg Sirua, Kota Makassar.

Penahanan ini lanjutan serangkaian penyidikan Subdit Tipikor Polda Sulsel setelah merilis (mengumumkan) nama - nama tersangka pada Juli 2021 lalu. 

Penahanan tersebut dibenarkan Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulsel, Kompol Fadli dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Kamis (30/12/2021) kemarin. 

"13 tersangka (korupsi) batua kami tahan," kata Kompol Fadli telepon.

Pengerjaan Tahap II RS Batua Makassar  - Kondisi proyek Puskesmas Batua Raya. Layanan kesehatan dipindahkan di Kampus Akademi Ilmu Gizi Indonesia Yayasan Pendidikan Amanagappa (AiGI-YPAg), Jl Batua Raya, Kota Makassar.
Pengerjaan Tahap II RS Batua Makassar - Kondisi proyek Puskesmas Batua Raya. Layanan kesehatan dipindahkan di Kampus Akademi Ilmu Gizi Indonesia Yayasan Pendidikan Amanagappa (AiGI-YPAg), Jl Batua Raya, Kota Makassar. (DOK TRIBUN-TIMUR.COM)

Belum dijelaskan secara detail, alasan Polda Sulsel menahan 13 tersangka saat detik-detik pergantian tahun 2021-2022. 

Padahal pengumumam tersangka sudah dilakukan sejak 5 bulan lalu, atau pada Juli 2021. 

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri menegaskan penanganan kasus RS Batua ini sama dengan kasus korupsi lainnya. 

Pihaknya pun mengimbau, selama pemeriksaan sebagai tersangka, agar para pelaku tidak melakukan gerakan tambahan.

Kombes Pol Widoni Fedri juga membeberkan jika dimungkinkan ada tersangka baru. 

"Untuk sementara ini kita tetapkan 13 orang tersangka. Namun tidak berhenti sampai di sini dan kemungkinan bisa bertambah," kata Kombes Pol Widoni Fedri 

Kombes Pol Widoni juga menjelaskan, proyek mangkrak sejak 2018 itu mengakibatkan kerugian puluhan milliar rupiah.

"Total kerugian sesuai penghitungan BPK itu Rp 22 milliar sekian. Jadi proyek ini total lost," ujarnya.

Untuk identitas para tersangka kata Widoni, satu diantaranya merupakan mantan kepala dinas.

Lebih rinci identitas ke 13 tersangka dipaparkan tim Tipikor Polda Sulsel. 

- dr AN selaku pengguna anggaran 2018, kemudian Dr SR selaku Kuasa Pengguna Anggara atau KPA dan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK tahun 2018, MA pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

- FM selaku panitia penerima hasil pengerjaan atau PPHP, HS Pokja 3, MW Pokja 3, AS Pokja 3, Insinyur MK Direktur PT SA, AIHS Kuasa Direktur PT SA, AEH direktur PT MSS, Insinyur DS selaku konsultan pengawas CV SL, APR konsultan pengawas CV SL dan RP inspektor pengawasan.

Berikut nama-nama dan peran ke 13 tersangka.

- Pengguna Anggaran
dr. AN : dokter Andi Naisyah Tun Azikin

- KPA/PPK
dr. SR: dokter Sri Rimayani

- PPTK
MA: Muh Alwi

- PPHP
FM: Firman

- Pokja 3
HS: Hamsaruddin
MW: Mediswaty
AS: Andi Sahar

- PT. SA
MK: Muhammad Kadafi (Direktur)
AIHS: Andi Ilham Hatta Sulolipu (Kuasa Direktur)

- PT. MSS
AEH: Andi Erwin Hatta (Direktur)

- CV. Sukma Lestari (SL)
DS: Dantje Rontulolo
APR: Anjas Prasetya Rontulolo

- Inspektur Pengawasan
RP: Ruspiyanto

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved