Tribun Makassar
Pengacara Andi Ilham Hatta Sayangkan Kliennya Ditahan Polda, Klaim AIH Kooperatif Saat Penyidikan
Menurut Muh Syahban Munawir, penahanan terhadap kliennya itu seyogyanya tidak perlu dilakukan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Salah satu pendamping hukum tersangka proyek mangkrak RS Batua Makassar, menyangkan penahanan yang dilakukan Subdit Tipidkor Polda Sulsel.
Hal itu diungkapkan Muh Syahban Munawir pengacara salah satu tersangka Andi Ilham Hatta (AIH).
Menurut Muh Syahban Munawir, penahanan terhadap kliennya itu seyogyanya tidak perlu dilakukan.
Lantaran, kata dia, kiliennya AIH sejauh ini kooperatif terhadap penyidik baik saat penyelidikan maupun penyidikan.
"Kalau kami menilai, semestinya tidak perlu dilakukan penahanan. Sebab, selama proses hukum berjalan mulai penyelidikan dan penyidikan, klien kami (AIH) selalu kooperatif," ujarnya.
Begitu juga saat kliennya berstatus wajib lapor, kata dia, AIH tidak pernah mempersulit jalannya proses penyidikan polisi.
Namun, demikian kata dia, pihaknya juga tetap menghargai langkah hukum berupa penahanan yang dilakukan aparat kepolisian.
"Ya tentu, kita tetap hargai penahanan yang dilakukan, karena kembali itu kewenangan penyidik," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, ke-13 tersangka kasus korupsi proyek mangkrak RS Batua, Makassar dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulsel, Kamis (13/12/2021) siang.
"Ya ditahan di rutan Polda," kata Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel Kompol Fadli dikonfirmasi tribun.
Penahanan ke-13 tersangka itu lanjut dia bukan tanpa alasan.
Sebab, kata Kompol Fadli, pihaknya masih terus melakukan penyidikan atas kasus itu.
"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," ujar Kompol Fadli.
Selain itu, lanjut dia, penahanan tersebut juga bertujuan untuk mengantisipasi kaburnya para tersangka.
"Dan agar (tersangka) tidak melarikan diri," jelasnya.