Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Muhammad Kece

Ingat Muhammad Kece Tersangka Penistaan Agama? Kritis Usai Sidang, Disebut Derita Penyakit Mematikan

Pengacara Kece, Kamaruddin Simanjutak, mengatakan kliennya saat ini dirawat intensif di rumah sakit.

Editor: Ansar
Tangkap layar
Muhammad Kece terdakwa kasus penistaan agama dikabarkan sedang kritis 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat Muhammad Kece tersangka kasus penistaan agama?

Dulu bikin heboh gegara kata-katanya hingga dipenjara, kini kabar Muhammad Kece miris.

Muhammad Kece dikabarkan kritis setelah menjalani sidang beberapa hari lalu.

Pengacara Kece, Kamaruddin Simanjutak, mengatakan kliennya saat ini dirawat intensif di rumah sakit.

Ia dilarikan ke RS setelah mengalami pingsan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021).

Berdasarkan pemeriksaan tim dokter, M Kece mengidap demam berdarah (DBD) dan hingga Senin (27/12/2021) telah menerima transfusi enam kantong darah agar kondisinya pulih.

Baca juga: Inilah 5 Tersangka Penganiaya Penista Agama Muhammad Kece, Tak Ada Eks Laskar FPI

Baca juga: Napoleon Bonaperte Diisolasi Usai Aniaya Muhammad Kece, Ternyata Ini Alasannya

"Kondisinya belum stabil. Kemarin mendapat transfusi enam kantong darah karena trombosit drop terus," kata Kamaruddin saat dihubungi, Selasa (28/12/2021).

Kamaruddin juga mengungkapkan bahwa kliennya juga memiliki komorbid yaitu diabetes.

Sampai kemarin, kadar gula darah kliennya itu mencapai 458 ketika pingsan.

Muhammad Kece dalam kondisi kritis di RSUD Ciamis
Muhammad Kece dalam kondisi kritis di RSUD Ciamis (ISTIMEWA/Warta Kota)

Selama menjalani masa tahanan di Rutan sejak Agustus 2021 lalu, M Kece tidak diperkenankan untuk berobat ke luar rutan.

"Beliau ada komorbid, gula darahnya tinggi dan sakit jantung. Selama lima bulan gulanya tidak terkontrol ditambah ia tak boleh berobat keluar," ucap dia.

Atas kondisinya yang belum stabil, Kamaruddin telah mengajukan permohonan perpanjangan masa perawatan kepada majelis hakim di PN Ciamis.

Permohonan itu disetujui oleh majelis hakim.

"Kami mengajukan permohonan perpanjangan perawatan dan disetujui," ujar dia.

Baca juga: Nasib Terkini Irjen Napoleon Bonaparte di Sel Isolasi Setelah Lakukan Penganiayaan ke Muhammad Kece

Baca juga: Siapa Ketua RT Rutan Bareskrim Polri yang Bantu Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece?

Infeksi Jantung

Menurut Kamaruddin, dokter juga menduga ada infeksi jantung yang dialami Muhammad Kece.

Ia menduga, Infeksi jantung yang dialami M Kece kemungkinan besar akibat penganiayaan yang pernah dialami Muhammad Kece saat mendekam di Rutan Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Saat itu MKC dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Panglima Laskar FPI, Maman Suryaman serta dua napi lainnya hingga babak belur.

Bukan itu saja, M Kece juga dilumuri kotoran manusia di seluruh tubuhnya oleh Irjen Napoleon Bonaparte.

"Jadi dari efek penganiayaan dan pemukulan itu, selama ini M Kece tidak boleh berobat. Tidak pernah diobati dan dirawat setelah babak belur dianiaya," ujar Kamaruddin, kepada Wartakotalive.com, Senin (27/12/2021).

Menurut Kamaruddin, yang menghalangi Muhammad Kece berobat adalah penyidik.

"Penyidik yang menghalangi berobat dulu, waktu habis di aniaya. Padahal sudah kaya mukulin hewan dikeroyok. Penyidik selalu menolak diobati, alasan kebencian," ujarnya.

Kamaruddin mengatakan kondisi MKC sempat membaik Senin pagi setelah menerima transfusi 2 kantong darah.

Namun siang hari kondisinya kesehatannya kembali kritis.

"Sudah ditransfusi 2 bungkus plastik darah, namun masih kritis. Sementara masih diduga DBD, karena trombositnya turun terus. Sempat naik, tapi pagi ini turun lagi 45 ribu, normal 200 ribu," ujar Kamaruddin.

Baca juga: Isi Lengkap Surat Terbuka Irjen Napoleon Bonaparte dari Balik Penjara Usai Aniaya Muhammad Kece

Baca juga: Dipukul Irjen Polisi Napoleon Bonaparte, Wajah Muhammad Kece Lebam Berwarna Ungu

Pingsan Saat Sidang

Kamaruddin menjelaskan sebelumnya Muhammad Kece tiba-tiba pingsan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, saat sidang lanjutan kasusnya digelar secara maraton, Jumat (24/12/2021).

Muhammad Kece atau MKC pingsan di depan majelis hakim dan harus dibopong petugas keamanan pengadilan, ke luar ruangan untuk mendapatkan perawatan.

"Kemarin malam Natal atau Jumat malam tanggal 24 Desember 2021, sewaktu sidang maraton 2 hari 2 malam, MKC yang sebelumnya telah dalam keadaan sakit, telah jatuh dan pingsan di ruang sidang utama Cakra PN Ciamis dihadapan Majelis Hakim, JPU, PH dan Pengunjung sidang perkara pidana Nomor 186," kata Kamaruddin.

Karena itu kata Kamaruddin pihaknya langsung mengajukan permohonan ke Ketua PN Ciamis agar kliennya M Kece, dilakukan pembantaran untuk berobat ke rumah sakit atau dirawat inap.

Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama islam/YouTube Muhammad Kece
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama islam/YouTube Muhammad Kece (screenshot)

Sebagai informasi, Muhammad Kasman alis M Kece menjadi tersangka dugaan penodaan agama akibat ceramah kontroversial yang viral di media sosial.

Ia diamankan Bareskrim Polri setelah bersembunyi di Bali pada 24 Agustus 202.

Dalam video tersebut, Muhammad Kece menyampaikan ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan agama islam. Ia juga menyebut ajaran Nabi Muhammad penuh kepalsuan.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, Kece dipersangkakan Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian M Kece di era Pasal 156 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Muhammad Kece Kritis, Kuasa Hukum Sebut Ada Dampak Penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved