Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Muhammad Kece

Inilah 5 Tersangka Penganiaya Penista Agama Muhammad Kece, Tak Ada Eks Laskar FPI

Penganiayaan berlangusng di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, beberapa waktu lalu.

Editor: Muh. Irham
istimewa
Muhammad Kece setelah dipukul oleh Irjen Polisi Napoleon Bonaparte 

TRIBUN-TIMUR.COM - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap tersangka penista agama, Muhammad Kece.

Penganiayaan berlangusng di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, beberapa waktu lalu.

Salah satu yang menjadi tersangka yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte, tersangka kasus suap Djoko Tjandra. Untuk mantan anggota FPI Maman Suryadi tidak termasuk sebagai tersangka.

Sebelumnya Mabes Polri menjelaskan Maman yang pernah menjabat Panglima Laskar FPI ini diduga ikut membantu Napoleon dalam melakukan tindak pidana penganiayaan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan hasil pra rekonstruksi dan gelar perkara diketahui Maman memang berada di tempat kejadian atas panggilan tersangka Napoleon.

Namun dari gelar perkara belum bisa dipastikan apakah Maman terlibat dalam penganiayaan atau tidak.

"Dari hasil pra rekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021)

Adapun penganiayaan terjadi malam pertama saat Muhammad Kece pertama kali masuk Rutan Bareskrim, pada 25 Agustus 2021.

Keesokan harinya, 26 Agustus, Muhammad Kasman alias Muhammad Kece membuat laporan dugaan penganiayaan yang tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim.

Selain Napoleon Bonaparte, empat tersangka lain yang ikut menganiaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim yakni DH seorang tahanan kasus uang palsu berinisial DH.

Kemudian narapidana kasus UU ITE berinisial DW, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Atas perbuatannya, Napoleon dan empat tersangka lainnya itu dipersangkakan dengan Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.

Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved