Tribun Toraja
Penerima Bansos di Tana Toraja Wajib Lampirkan Sertifikat Vaksin
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mengeluarkan kebijakan baru bagi para penerima bantuan sosial (bansos).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE - Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mengeluarkan kebijakan baru bagi para penerima bantuan sosial (bansos).
Kebijakan dikeluarkan Pemkab melalui Tim Satgas Covid-19.
Di mana, bagi penerima bansos wajib lampirkan sertifikat vaksin Covid-19.
Bisa juga memperlihatkan kartu atau sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Jika tidak, bantuan akan ditunda hingga calon penerima selesai vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Seperti warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Sehat.
Kemudian penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
"Khususnya bagi yang sama sekali belum vaksin agar segera vaksin,"
"Karena jika tidak, terpaksa bantuannya ditunda sampai selesai vaksin dosis pertama," jelas Theofilus di Makale Rabu (29/12/2021) siang.
Tak lain, hal ini diterapkan untuk mempercepat program vaksinasi.
Selain itu untuk mewujudkan Herd Immunity di Kabupaten Tana Toraja.
"Cakupan herd immunity kita belum tercapai, targetnya 70-80 persen," paparnya.
Sebagai informasi, saat ini vaksinasi dosis pertama di Tana Toraja sudah 65,8 persen.
Itu sama dengan 147.322 warga sudah divaksin dosis pertama.
Dosis kedua 60,3 persen atau 135.067 warga.
Sedangkan dosis ketiga 96,5 persen atau 1.610 warga. (*)
Laporan Kontributor TribunToraja.Com @b_u_u_r_y