Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pria Lari ke Cafe dan Tumbang di Kerumuman Bersimbah Darah, Teriak Minta Tolong

Lagi viral pria lari ke cafe lalu tumbang di tengah kerumunan orang yang sedang ngopi.  Nahasnya si pria paruh baya tewas bersimbah darah.

Editor: Rasni
int
ilustrasi pembacokan 

Ia kabur bersama sang istri siri seusai menghabisi korban akibat terbakar cemburu.

Pembunuhan itu berlangsung di sebuah kos di Jalan RA Kartini, Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan, pada Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 21.45 WIB.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan pembunuhan itu dipicu rasa cemburu pelaku saat melihat istri sirinya bersama korban di dalam kamar kos.

“Motif pembunuhan itu dipicu rasa cemburu, hubungan tersangka IG dan WS berstatus nikah siri dan tidak dilengkapi dengan surat nikah,” ungkap Sigit, dikutip dari SURYA.co.id, Jumat (24/12/2021).

Menurut Sigit, pelaku membacok korban menggunakan pisau sebanyak tiga kali.

Kejadian itu sempat mengagetkan pengunjung di kawasan Jalan RA Kartini karena korban mendadak muncul dan lari minta tolong.

“Bacokan pertama mengenai bagian kepala korban, kedua mengenai perut, dan bacokan terakhir mengenai tangan," ungkap Sigit.

"Korban sempat keluar kamar kos untuk meminta pertolongan warga."

Namun, korban tewas bersimbah darah dengan kondisi terletang karena mengalami luka parah akibat bacokan tersebut.

Sementara itu, pelaku mengajak istri sirinya kabur seusai membunuh korban.

“Setelah melakukan pembunuhan, tersangka IG kabur mengajak WS yang sebelumnya ditemukan bersama korban di dalam rumah kos," terang Sigit.

Beberapa jam sebelum kejadian, pelaku memang mencari keberadaan istri sirinya yang pergi tanpa pamit.

Saat itu, pelaku meminta bantuan rekannya untuk mencari istrinya.

Teman pelaku kemudian melapor melihat istri sirinya bersama korban di kamar kos.

“Usai melakukan pembunuhan, tersangka IG kabur bersama WS dari dalam rumah kos tersebut. Hingga akhirnya kami menangkap IG di Cikarang."

IG terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

GridPop.ID (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved