Tabrak Lari di Nagreg
Bukan Kolonel Priyanto, ini Sosok yang Menyetir Mobil saat Tabrak Sejoli Handi & Salsabila di Nagreg
Ketiganya menabrak lalu membuang mayat Salsabila dan Handi Saputra dalam kecelakaan di Nagreg, 8 Desember 2021
TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga anggota TNI AD penabrak Handi dan Salsabila yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh dipastikan telah ditahan.
Ketiganya menabrak lalu membuang mayat Salsabila dan Handi Saputra dalam kecelakaan di Nagreg, 8 Desember 2021. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Puspom TNI AD.
Sejauh ini dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Danpuspom TNI AD Letjen TNI Chandra Sukotjo menyebut mobil yang menabrak sejoli itu dipastikan merupakan mobil pribadi milik Kolonel Inf Priyanto.
"Sesuai pemeriksaan awal, mobil itu milik kolonel P. Mobilnya mobil pribadi," kata dia di Desa Cijolang, Kabupaten Garut pada Senin (27/12).
Ada pun ketika peristiwa kecelakaan terjadi, menurut Chandra, kendaraan itu dikemudikan oleh Koptu Dwi Atmoko, sementara, Kolonel Infanteri Priyanto dan Kopda A Sholeh sebagai penumpang.
Dalam keterangannya, Chandra menyebut kalau Dwi Atmoko berpangkat Koptu sementara A Sholeh berpangkat Kopda.
Hal ini berbeda dengan keterangan sebelumnya dari Mabes TNI yang menyebut pangkat ketiganya adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.
"Secara umum pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi, di TKP, itu dikemudikan oleh Koptu DA," ujar Chandra.
Chandra memastikan pihaknya masih menyelidiki kasus itu, termasuk mendalami motif para pelaku membuang kedua korban di sungai usai tabrakan.
"Kalau untuk motivasi, ini sedang diungkap oleh para penyidik. Tidak bisa saya ungkapkan karena sedang dalam proses penyidikan, nanti akan disampaikan," kata dia saat mendampingi KSAD Jenderal Dudung Abdurachman memberi santunan ke keluarga korban di Desa Cijolang, Kabupaten Garut, Senin (27/12).
Namun, yang pasti, kata Chandra, ketiga pelakukan akan dikenakan pasal yang berat akibat perbuatannya. Salah satunya Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Di persidangan militer nantinya, diharapkan dapat terungkap pihak yang menjadi dalang perbuatan keji itu.
"Tentunya ini sudah merupakan pasal yang berat sesuai dengan nanti kita lihat hasil pemeriksaan, siapa yang menjadi otak di belakangnya, memberikan motivasi untuk melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan ini," ujarnya.
Penampakan Kolonel Priyanto di balik jeruji

Kasus tewasnya sejoli Salsabila dan Handi Saputra yang jasadnya dibuang ke Banyumas menemukan titik terang.
Sejoli yang menjadi korban kecelakaan di Nagreg Jawa Barat itu rupanya dibawa dan dibuang oleh 3 oknum anggota TNI.
Dari tiga oknum tersebut, sosok Kolonel Piyanto adalah dalang di balik rencana pembuangan jasad sejoli tersebut.
Kolonel Priyanto adalah Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone.
Buntut aksi kejinya itu, kini Kolonel Priyanto telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam foto yang beredar di media sosial, Kolonel Priyanto terlihat berada di balik jeruji besi.
Ia mengenakan setelan kaos hijau lengan pendek dan tengah memegang besi jeruji.
Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M Sitorus pun mengungkap bahwa sebelum kejadian, Kolonel Priyanto sedang bertugas di Jakarta.
Ia kemudian mendapatkan surat izin untuk bisa menemui keluarganya di Jawa Tengah.
"Di mana saat itu dirinya untuk melaksanakan dan mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI Angkatan Darat (AD)," katanya, Sabtu (25/12/2021).
"Setelah itu yang bersangkutan mendapat izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah," katanya saat memberikan keterangan pers di Makodam XIII/Merdeka.
Rabu (8/12/2021), Kolonel Priyanto dan dua oknum TNI lain yakni Kopda Andreas Dwi, dan Koptu A Sholeh terlibat kecelakaan dan menabrak Salsabila (14) serta Handi Saputra (16).
Koptu Sholeh menjelaskan bahwa setelah menabrak korban, ia sempat memberi saran pada Kolonel Priyanto untuk membawa sejoli itu ke rumah sakit.
Namun, saran tersebut ditolak Kolonel Priyanto yang akhirnya sang kolonel mengambil alih kemudi yang ditumpangi ketiga pelaku.
Mobil tersebut dibawa menuju kediaman Kolonel Priyanto di Yogyakarta.
Nahas, sesampainya di daerah Cilacap, Kolonel Priyanto memerintahkan agar jasad kedua korban dibuang di Sungai Serayu, dari atas jembatan.
"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujarnya dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021).
Seusai kejadian, Kolonel Priyanto meminta agar dua bawahannya itu merahasiakan kejadian.
"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua Andreas.
Atas kelakuan kejinya itu, ketiganya bisa terancam pidana 15 tahun hingga seumur hidup.
Bahkan oknum TNI ini juga terancam dipejat dari kesatuannya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Siapa yang Menyetir Mobil yang Menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg? Bukan Kolonel Priyanto