Kader PDIP Aniaya Pelajar
Nasib Halpian Sembiring Usai Aniaya Pelajar, Kini Dipecat dari Komandan Satgas Cakra Buana PDIP
Halpian Sembiring Meliala, merupakan Wakil Komandan Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Sumut
TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua DPD PDI-Perjuangan Sumatra Utara, Rapidin Simbolon secara tegas mengatakan telah memberhentikan oknum Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Sumut yang bertindak arogan terhadap anak di bawah umur.
Diketahui oknum tersebut yakni Halpian Sembiring Meliala, merupakan Wakil Komandan Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Sumut.
"Kita sedikit pun tidak mentoleransi aksi-aksi atau tindakan yang tidak mencerminkan sebagai Kader PDI Perjuangan," ujar Rapidin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/12/2021).
Lebih lanjut, Rapidin menegaskan kepada seluruh anggota Satgas Cakra Buana tidak boleh bertindak arogan dan harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
"Makanya setelah mendengar berita viral ini, DPD PDI Perjuangan tidak ragu lagi untuk mengambil keputusan memberhentikan saudara Halfian Sembiring Meliala sebagai Wakil Komandan Bidang Pembinaan Satgas, karena tindakannya tidak mencerminkan sebagai anggota PDI Perjuangan dan Satgas yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila," jelasnya.
Mantan Bupati Samosir itu menekankan bahwa tindakan yang dilakukan Halpian Sembiring Meliala, merupakan tindakan pribadi tanpa ada sangkut paut dengan PDI Perjuangan.
"Untuk itu DPD PDI Perjuangan Sumut menegaskan tidak akan melakukan intervensi dengan proses hukum yang berjalan di kepolisian karena hal tersebut merupakan tindakan pribadi," tegas Rapidin.
Terakhir, Rapidin dalam waktu dekat akan mengumpulkan para Komandan Satgas untuk melakukan evaluasi mendasar. Tujuannya agar kejadian serupa tak terulang kembali.
"Kita sudah agendakan pasca liburan Natal untuk mengumpulkan para komandan Satgas untuk melakukan evaluasi mendasar dan melakukan perbaikan sistem dan manajemen ke satgasan agar kejadian ini tidak terulang lagi dimasa yang akan datang," katanya.
Polisi telah menetapkan Halpian Sembiring Mailala (45) sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap AF (16) yang viral di media sosial.
Kombes Riko Sunarko mengatakan yang bersangkutan akan menjalani masa tahanan paling singkat 3 tahun 6 bulan penjara.
"Yang beragsakutan dikenakan Pasal 76 c junto 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat menggelar konfrensi pers, Sabtu (25/12/2021)
Berdasarkan alat bukti rekaman CCTV dan keterangan para saksi Halpian terbukti melakukan tindakan kekerasan dengan melakukan pemukulan terhadap AF.
Polisi pun kemudian menangkap Halpian yang juga merupakan wakil pembina Satgas PDIP pada Jumat semalam.
Riko mengatakan perlakuan itu dilakuan tersangka lantaran sakit hati kepada AF yang mengeluarkan kata kata kasar kepada dirinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/halpian-sembiring-meliala-dipecat.jpg)