Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

Apa Kabar Joki Vaksin Abdul Rahim? Polres Pinrang Periksa 18 Saksi, Statusnya Naik Jadi Penyidikan

pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa kartu vaksin pengguna jasa joki Abdul Rahim.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Muhammad Fadhly Ali
Tribun Timur/Nining Angraeni
Penyidik Tipiter Polres Pinrang saat memeriksa saksi terkait kasus Joki Vaksin Abdul Rahim, Senin (27/12/2021). 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Polres Pinrang telah menaikkan status kasus Joki Vaksin Abdul Rahim dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, saat ditemui di Polres Pinrang, Senin (27/12/2021).

"Kami sudah naikkan status hukum kasus joki vaksin Abdul Rahim dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Deki.

Pihaknya juga telah memeriksa 18 saksi terkait kasus tersebut.

"Sampai saat ini kami sudah memeriksa 18 saksi. 18 saksi ini sudah termasuk Abdul Rahim dan 15 pengguna joki vaksin," bebernya.

Dikatakan, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa kartu vaksin pengguna jasa joki Abdul Rahim.

"Kartu vaksin 15 pengguna jasa joki vaksin Abdul Rahim itu telah kami sita," ungkapnya.

Ia juga akan menetapkan tersangka setelah gelar perkara hari ini.

"Untuk potensi tersangka, nanti kita bisa simpulkan setelah gelar perkara," sebutnya.

Pihaknya menerapkan pasal Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Selain itu, dikenakan juga Perpres 14/2021 pasal 13B tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Pasal 13B mengatur terkait sasaran penerima vaksin dan sanksi bagi yang tidak mengikuti vaksinasi. 

"Kita cocokan di Perpers 14/2021 pasal 13B dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," tuturnya.

Lebih lanjut, Deki menuturkan jika vaksinator akan diperiksa untuk diambil keterangannya.

"Iya akan diperiksa sebagai saksi dan penguatan berkas penyidikan," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Abdul Rahim (49), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, sudah menjadi joki vaksin selama tiga bulan.

Dalam rentang waktu tiga bulan itu, ia sudah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak 17 kali.

Awal menjadi joki, Abdul Rahim menerima tawaran dari kenalannya untuk digantikan divaksin.

Setelah berhasil, ia kemudian mendapatkan pelanggan selanjutnya dari mulut ke mulut.

"Kalau menawarkan diri ke orang untuk digantikan vaksin itu pernah. Tapi, ada beberapa juga teman-teman yang langsung meminta," kata Rahim sapaan akrabnya, Selasa (21/12/2021).

Dalam melancarkan aksinya itu, Rahim hanya membawa fotocopy KTP pelanggan ke lokasi vaksinasi.

"Bawa  fotocopy KTP orang yang mau divaksin. Kemudian tunggu petugas panggil nama," bebernya.

Ia mengaku, petugas tidak mengenalinya meski menggunakan identitas orang yang ia wakili untuk divaksin.

"Kadang pakai masker kadang juga tidak," ucapnya.

Dalam sehari, Rahim pernah mendapatkan vaksinasi sebanyak tiga kali.

"Biasa dua kali sehari. Tapi pernah tiga kali sehari saya disuntik vaksin," ucapnya.

Rahim mengaku tidak merasakan efek dari vaksinasi tersebut. 

"Tidak ada. Biasa saja," ucapnya. 

Menurutnya, efek vaksin tidak ia rasakan karena sebelum dan sesudah vaksin ia meminum air kelapa. 

"Saya minum air kelapa sebelum dan sesudah divaksin," tuturnya. 

Lebih lanjut, Rahim mengaku jika sudah 15 orang yang ia wakili untuk divaksin Covid-19 demi mendapatkan kartu vaksin.

Rata-rata ke 15 orang tersebut adalah kenalan Rahim yang berada di lingkungan rumahnya.

"Rata-rata orang dikenal dan dekat rumah," imbuhnya.

Rahim mendapat upah Rp 100 ribu sampai Rp 800 ribu setiap kali mewakili orang untuk divaksin.

Alasan Rahim ingin divaksin untuk memenuhi biaya kebutuhan sehari-hari.

"Untuk kebutuhan sehari-hari karena saya buruh bangunan ji. Kalau ada yang panggil saya pergi," imbuhnya.(TribunPinrang.com)

Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved