Tribun Pinrang
Apa Kabar Joki Vaksin Abdul Rahim? Polres Pinrang Periksa 18 Saksi, Statusnya Naik Jadi Penyidikan
pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa kartu vaksin pengguna jasa joki Abdul Rahim.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Polres Pinrang telah menaikkan status kasus Joki Vaksin Abdul Rahim dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, saat ditemui di Polres Pinrang, Senin (27/12/2021).
"Kami sudah naikkan status hukum kasus joki vaksin Abdul Rahim dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Deki.
Pihaknya juga telah memeriksa 18 saksi terkait kasus tersebut.
"Sampai saat ini kami sudah memeriksa 18 saksi. 18 saksi ini sudah termasuk Abdul Rahim dan 15 pengguna joki vaksin," bebernya.
Dikatakan, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa kartu vaksin pengguna jasa joki Abdul Rahim.
"Kartu vaksin 15 pengguna jasa joki vaksin Abdul Rahim itu telah kami sita," ungkapnya.
Ia juga akan menetapkan tersangka setelah gelar perkara hari ini.
"Untuk potensi tersangka, nanti kita bisa simpulkan setelah gelar perkara," sebutnya.
Pihaknya menerapkan pasal Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Selain itu, dikenakan juga Perpres 14/2021 pasal 13B tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Pasal 13B mengatur terkait sasaran penerima vaksin dan sanksi bagi yang tidak mengikuti vaksinasi.
"Kita cocokan di Perpers 14/2021 pasal 13B dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," tuturnya.
Lebih lanjut, Deki menuturkan jika vaksinator akan diperiksa untuk diambil keterangannya.
"Iya akan diperiksa sebagai saksi dan penguatan berkas penyidikan," imbuhnya.