Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terkuak Kolonel Inf Priyanto Terduga Penabrak Handi dan Salsabila Calon Jenderal, Foto Wajahnya

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa marah besar gara-gara tiga prajurit TNI AD diduga terlibat dalam kematian Handi Harisaputra dan Salsabila

Editor: Edi Sumardi
HANDOVER VIA TRIBUN JABAR
Entes Hidayatulah ayah Handi Hadisaputra menunjukan foto anaknya yang menjadi korban kecelakaan bersama dengan Salsabila, di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa marah besar gara-gara tiga prajurit TNI AD diduga terlibat dalam kematian Handi Harisaputra dan Salsabila di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).

Ketiga prajurit tersebut, yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Saat ini, mereka sedang diperiksa polisi militer.

Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka.

Sementara, Kopral Dua DA berdinas di Kodim 0730 Gunung Kidul, Kodam IV/Diponegoro.

Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro, Semarang.

Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim 0716 Demak, Kodam IV/Diponegoro.

Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Saat ini, Kolonel Infanteri P sedang jadi perhatian warganet.

Pasalnya, dia seorang perwira dan memiliki jabatan.

Siapa sebenarnya Kolonel Infanteri P?

Diduga Kolonel Infanteri P adalah Kolonel Inf Priyanto yang menjabat Kasi Intel Korem Gorontalo 133/Nani Wartabone Gorontalo, Kodam XIII/Merdeka.

Kolonel Inf Priyanto
Kolonel Inf Priyanto (KODAM MERDEKA)

Sebelum menjabat Kasi Intel, Kolonel Inf Priyanto menjabat Irutum Itdam IV/Diponegoro.

Kolonel Inf Priyanto menjabat sebagai Kasi Intel sejak 8 Juni 2020.

Adapun pangkat kolonel merupakan pangkat tertinggi di jajaran perwira menengah atau satu tingkat di atas letnan kolonel dan satu tingkat di bawah brigadir jenderal yang masuk jajaran perwira tinggi dalam kepangkatan di dunia militer angkatan darat.

Setidaknya, Kolonel Inf Priyanto adalah calon jenderal.

Tak peduli pangkat dan jabatan, Jenderal Andika Perkasa memerintahkan ketiganya dipecat.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," ujar Kapuspen TNI Mayjen, Prantara Santosa, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Kemudian, melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya.

Adapun Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).

Beberapa hari kemudian, jasad keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam perjalanan kasus ini, oknum TNI diduga terlibat. Karena pelaku diduga anggota TNI, maka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved