Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jenderal Andika Marah Besar, Nasib Kolonel dan Kopral Penabrak Handi dan Salsabila Sudah Ditentukan

Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan anak buah Jenderal Andika Perkasa dalam insiden kecelakaan tersebut.

Editor: Ansar
kompas.tv
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa didampingi anggota TNI lainnya 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung hingga kini bikin heboh.

Ternyata kecelakaanyang terjadi pada Rabu (22/12/2021) itu didalangi oleh tiga anggota TNI AD

Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan anak buah Jenderal Andika Perkasa dalam insiden kecelakaan tersebut.

Dalam peristiwa itu sejoli Handi dan Salsabila jadi korban kecelakaan.

Jasad keduanya dibuang dan ditemukan di Sungai Serayu pada 11 Desember lalu.

Baca juga: Terungkap Sosok Pengendara Mobil Aniaya Pelajar di Medan Lalu Salahkan Korban, Orang Penting di PDIP

Baca juga: Terungkap Sosok Pria Bersorban di Kopassus Adalah Guru Jenderal Dudung Abdurachman Belajar Fikih

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasapun mengambil tindakan tegas.

Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.

Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa melalui keterangan yang diterima pada Jumat (24/12/2021).

"Ada tiga oknum Anggota TNI AD yang diduga terlibat. Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang," kata Prantara 

Kapuspen menjelaskan, peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain, UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Dan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan  TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI.

Baca juga: Siapa Pelaku Tabrak Lari Salsabila & Handi? Sempat Larang Warga yang Akan Ikut Mengantar 

Baca juga: Wow! Ini Rincian Harta KSAD Jendral TNI Andika Perkasa: Total Rp 179,9 M, Punya Tanah di Australia

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan kasus ini dilimpahkan karena pelaku oknum TNI AD.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved