Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sepanjang Tahun 2021 Pemkot Makassar Pecat 26 ASN, Ada yang Terlibat Kasus Korupsi

Pemerintah Kota Makassar sedikitnya menjatuhkan sanksi kepada 100 Aparatur Sipil Negara di Tahun 2021

Editor: Alfian
Grafis Tribun Style
Ilustrasi ASN 

"Kita beri sanksi setelah ada pemeriksaan dari inspektorat. Hasil LHP, itu yang ditindaklanjuti," ucapnya kepada Tribun Timur lewat sambungan telepon, Rabu (22/12/2021).

Dia mengungkapkan, untuk tahun ini total ada 26 ASN yang dipecat.

Dengan rincian 18 ASN dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Sisanya ada delapan ASN yang dipecat dengan tidak hormat.

Rerata dari mereka melakukan tindak pidana korupsi atau sedang berkasus hukum.

“Yang dipecat dengan tidak hormat itu adalah ASN yang terjerat kasus hukum. Kemudian kasusnya sudah dinyatakan inkrah. Rata-rata terkait kasus tindak pidana korupsi,” bebernya.

Mereka yang dicopot dengan tidak hormat didominasi staf di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Namun ada juga ASN yang memegang jabatan strategis.

Salah satunya mantan Kepala UPTD Kanrerong Muhammad Said yang terjerat kasus korupsi tahun ini.

“Sementara untuk yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri itu rata-rata karena kasus disiplin.”

“Ada yang berbulan-bulan tidak pernah muncul, ada juga yang tidak muncul-muncul,” jelasnya.

Pemberian sanksi kata Rosnaidah merujuk pada Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai ASN.

Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi sebelumnya telah menegaskan semua pegawai di Pemkot Makassar mesti menerapkan etos kerja yang baik dalam menjalankan amanahnya.

Tidak boleh asal-asalan apalagi melanggar kode etik.

“Dengan menerapkan etos kerja yang baik tentu akan memudahkan seorang pegawai dalam bertugas. Hal ini akan sangat mendukung performa dan juga kualitas pekerjaan,” tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved