Sepanjang Tahun 2021 Pemkot Makassar Pecat 26 ASN, Ada yang Terlibat Kasus Korupsi
Pemerintah Kota Makassar sedikitnya menjatuhkan sanksi kepada 100 Aparatur Sipil Negara di Tahun 2021
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota atau Pemkot Makassar memecat 26 Aparatur Sipil Negara atau ASN sepanjang tahun 2021 ini.
Dari 26 ASN yang dipecat Pemkot Makassar ini beberapa diantaranya lantaran terlibat kasus korupsi.
Sebelumnya Pemkot Makassar melalui Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar mencatat sebanyak 100 ASN yang mendapat hukuman disiplin di tahun 2021.
Jumlah pelanggaran ASN tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya, yakni hanya 32 orang pada tahun 2020.
Hukuman yang didapat terdiri tiga kategori, yakni hukuman disiplin ringan sebanyak 28 PNS dengan bentuk teguran lisan.
Sebanyak 10 PNS mendapat hukuman disiplin sedang, delapan diantaranya mendapat sanksi penundaan KGB selama satu tahun.
Kemudian dua orang lainnya mendapat sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Selanjutnya sanksi disiplin berat paling mendominasi, totalnya 62.
Rinciannya, dua orang mendapat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, 33 orang pembebasan dari jabatan.
Adapun 18 orang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Delapan orang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Serta satu orang penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Rosnaida mengatakan, hukuman diberikan kepada ASN yang dianggap telah melanggar kode etik atau disiplin ASN.
Yang tercatat merupakan tindak lanjut dari Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) inspektorat.
Rerata mereka mendapat sanksi karena tidak aktif menjalankan tugasnya sebagai ASN.