Tribun Makassar
Apel Persiapan Operasi Lilin, Andi Sudirman Sulaiman Minta Aparat Bertindak Humanis
Upacara Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin 2021, dilakukan dalam rangka Pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
Berikut aturan terbaru dalam rangka menghadapi Natal dan pergantian Tahun 2021/2022:
1) Perayaan Tahun Baru dilarang di beberapa tempat, termasuk seperti di hotel, pusat perbelanjaan/mall, tempat wisata, tempat keramaian umum lainnya, termasuk pengadaan panggung hiburan, petasan, arak-arakan dan pawai dan lain-lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan di masa pergantian tahun.
2) Kapasitas maksimal pengunjung tempat keramaian termasuk pusat perbelanjaan seperti mall dan lainnya tetap harus menjaga kondisi pada situasi 75 persen pengunjung, dengan memberlakukan sistem buka tutup, dan tentu kita harapkan kepada TNI/Polri dan seluruh jajaran, Polisi Pamong Praja dan Dishub untuk melakukan pengaturan buka tutup sebagaimana diberlakukan untuk menjaga kondisi pengunjung dalam situasi yang diperkenankan dalam level 75 persen.
3) Pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di semua tempat termasuk rumah makan, pusat perbelanjaan/mall dan lainnya sehingga mudah pengontrolan warga masyarakat kita, kemudian.
Terakhir, 4) Melaksanakan kegiatan sosial diizinkan beroperasi dengan maksimal pengunjung 50 orang dan wajib tetap menggunakan aplikasi PeduliLindung dengan protokol kesehatan secara ketat.
Harapan ia sampaikan kepada TNI-Polri dan seluruh instansi terkait dalam penanganan pergantian tahun dan Natal 2021 dikawal dengan baik, aman dan tertib dan lancar dan terhindari dari praktek radikalisme, kekerasan dan narkoba serta lainnya. (*)