Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ternyata Propam dan Provos di Kepolisian Berbeda, Ini Perbedaan Fungsi dan Tugasnya

Propam dipakai oleh organisasi Polri pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 oktober 2002.

Editor: Ansar
Tangkap layar Youtube/Catatan Kaki
Propam dan Provos di Kepolisian. 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Ternyata Provos dan Propam di kepolisian memiliki perbedaan fungsi dan tugas.

Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan.

Propam dipakai oleh organisasi Polri pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 oktober 2002.

Dilansir dari propam.polri.go.id, Kep KapolriI Nomor : Kep/54/X/2002), sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos Polri yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI.

Dimana Provost Polri merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi Militer / PM.

Propam adalah salah satu wadah organisasi Polri berbentuk Divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan.

Mereka tetap bertugas dilingkungan internal organisasi Polri disingkat Divisi Propam Polri .

Propam sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus Polri di tingkat Markas Besar yang berada di bawah Kapolri.

Tugas Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban.

Juga bertugas pada pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri.

Dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya Propam terdiri dari 3 (tiga) bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro (Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos) :

a. Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal .

b. Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof .

c. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos.

DIVISI PROPAM POLRI dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai kewajiban melaksanakan/ menyelenggarakan berbagai kegiatan sebagai berikut :

a. Pembinaan fungsi PROPAM bagi seluruh jajaran POLRI, meliputi :

Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi PROPAM.

Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi PROPAM.

Pemberian dukungan (back-up) dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi PROPAM.

Perencanaan kebutuhan personil dan anggaran termasuk pengajuan saran/pertimbangan penempatan/pembinaan karier personil pengemban fungsi PROPAM.

Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi PROPAM.

Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan/ laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/PNS POLRI, termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan/laporan masyarakat oleh seluruh jajaran POLRI. 

b. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus dan menyiapkan proses/ keputusan rehabilitasi bagi anggota/PNS POLRI yang tidak terbukti melakukan pelanggaran,atau pengampunan/pengurangan hukuman (disiplin/administrasi) serta memantau, membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman bagi personil yang sedang/telah melaksanakan hukuman (terpidana).

c. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi yang meliputi perumusan/pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian/akreditasi penerapan standar profesi, serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.

d. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, yang meliputi : pengamanan personil, materil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/dugaan pelanggaran/penyimpangan dalam pelaksanaan tugas POLRI pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.

e. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos yang meliputi pembinaan/pemeliharaan disiplin/tata tertib, serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.

Jadi sangat jelas perbedaan Propam dengan Provos di organisasi di kepolisian.

Propam merupakan salah satu wadah organisasi Polri dalam bentuk Divisi.

Bertanggungjawab pada masalah pembinaan provesi dan pengamanan masalah dalam internal organisasi Polri.

Sedangkan Provos merupakan sub organisasi dari Propam.

Berfungsi untuk menegakan kedisplinan dan ketertiban di lingkungan Polri. (*)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Provos & PROPAM di Kepolisian itu Ternyata Berbeda, Jangan Sampai Keliru, Ini Perbedaannya!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved