Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PTUN

Siapa Benny Alamsyah, Mantan Polisi yang Berani Gugat Kapolri di PTUN

Benny menggugat lantaran tidak terima dipecat sebagai Kapolsek dan sebagai anggota polisi.

Editor: Muh. Irham
Wartakota
Foto Vitalia Sesha bersama AKBP Benny Alamsyah 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang mantan Kapolsek di Jakarta, AKBP Benny Alamsyah, menggugat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Fadil Imran ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Benny menggugat lantaran tidak terima dipecat sebagai Kapolsek dan sebagai anggota polisi.

Gugatan Benny terdaftar dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT pada Senin (20/12/2021).

Dalam gugatannya, Benny meminta majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatannya.

Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.

Kedua, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.

Ketiga, memerintahkan Kapolri untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru Tentang Pengaktifan Kembali Atas Nama Penggugat.

Baca juga: Mbak Tutut Putri Soeharto Tuntut Ganti Rugi Rp600 M, Gugat 11 Pihak Termasuk Kemenkum Ham

Baca juga: Siapa Aiptu Abdul Hafid? Video Anak Buah Jenderal Listyo Sigit Prabowo Viral saat Ada Mobil Terbakar

Keempat, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Kelima, menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini

Dipecat karena Kasus Narkoba

Benny Alamsyah dipecat sebagai anggota polisi setelah menjalani proses hukum pelanggaran kode etik.

Perkaranya, dia diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya yang saat itu masih dijabat oleh Kombes Yusri Yunus.

Kombes Yusri Yunus mengatakan seorang anggota polisi yang terbukti melanggar tindak pidana akan menjalani 2 proses hukum, yakni proses hukum pelanggaran tindak pidana dan kode etik.

Baca juga: Ada Apa? Habib Bahar bin Smith Tiba-tiba Sampaikan Wasiat ini Jika Besok Lusa Ditangkap Lagi

Baca juga: Ingat Julianto Tio? Dulu Bikin Ahok Memohon Supaya Tinggalkan Veronica Tan, Kondisi Terbarunya

"Mekanismenya adalah nanti ditangani pidananya dulu, nanti baru dilakukan (proses hukum) kode etik karena dia anggota Polri," ujar Kombes Yusri Yunus, dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/11/2019).

"Kan anggota Polri ini kalau melakukan kesalahan, 2 beban, pertama (diproses) pidana dulu. Kemudian, ada lagi (proses hukum) kode etik atau disiplin," ujarnya mengatakan.

Hasil sidang kode etik menyatakan Benny direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

"Jadi Benny rekomendasinya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar Yusri.

Perjalanan Kasus

Awalnya, AKBP Benny Alamsyah yang menjabat sebagai Kapolsek Kebayoran Baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan sabu usai terjaring inspeksi mendadak Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.

Dia ditahan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019.

Petugas Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya menemukan empat paket sabu saat sidak di ruang kerja Benny kala itu.

"Kami melakukan inspeksi mendadak (sidak) ditemukan beberapa di kantornya," kata Kapolda Metro Jaya yang saat itu dijabat oleh Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Kamis 21 November 2021.

Benny kemudian diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan situs SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Benny menerima vonis pidana penjara waktu tertentu dengan 1 tahun 6 bulan pada Kamis, 30 April 2020 lalu.

"Menyatakan Terdakwa Benny Alamsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, secara tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," tulis putusan PN Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

Barang bukti yang tercatat dalam kasus tersebut di antaranya adalah satu bungkus plastik klip sabu dengan berat 0,230 gram, satu bungkus plastik klip berisikan pecahan tablet warna hijau dengan berat 0,0945 gram, satu potongan strip berisikan tablet warna orange berdiameter 0,8 dan tebal 0,3 mm, berat netto 0,1813 gram, dan satu cangklong yang terdapat residu atau sisa sabu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved